Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pelaku Pencurian Rp115 Juta di Pesanggarahan Ditangkap

Cindy • 06 Maret 2021 13:53
Jakarta: Jajaran Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku berinisial IN, 20, yang mencuri ribuan dolar Amerika Serikat (US$) dan dolar Singapura (SGD) di rumah majikannya. Total sebanyak 7.100 US$ dan 2.000 SGD raib.
 
"Total kerugian berkisar Rp115 Juta," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggarahan, AKP Fajrul Choir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Maret 2021.
 
Fajrul menyebut peristiwa itu terjadi di rumah korban di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2021. Korban yang baru pulang kerja langsung menuju kamarnya yang berada di lantai dua rumah tersebut.

Korban mengambil tiga amplop berisi uang US$ dan SGD dalam tas berwarna hitam. Setelah dicek, korban curiga uang di dalamnya berkurang.
 
"Amplop 1 awalnya 11.000 US$ tinggal 4.300 USD," ungkap Fajrul.
 
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Polisi segera menyelidiki kasus dan mengelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
 
"Kami curiga pelaku pencurian dilakukan orang dalam karena tidak ada kerusakan pada rumah korban," beber Fajrul.
 
Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan memintai keterangan saksi di TKP yakni, IN, yang bekerja di rumah korban. IN ditangkap karena mengaku mengambil uang tersebut.  
 
"Hasil keterangan, pelaku mengambil uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan gaya hidup, sebagian dari uang tersebut dibelanjakan untuk membeli emas, sepatu," kata Fajrul. 
 
Barang bukti yang didapat dari lokasi antara lain satu buah telepon genggam milik pelaku, satu buah emas batangan 10 gram, 5 satu buah emas batangan 5 gram. Kemudian, tujuh emas batangan 3 gram, serta uang Rp.11.125.000.  
 
Pelaku dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan