Jero Wacik di Gedung KPK, Selasa (23/6/2015). Foto: Yogi Bayu Aji/Metrotvnews.com
Jero Wacik di Gedung KPK, Selasa (23/6/2015). Foto: Yogi Bayu Aji/Metrotvnews.com

Segera Diadili, Jero Wacik Bersyukur

Yogi Bayu Aji • 31 Agustus 2015 17:15
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik telah dilimpahkan ke penuntutan alias P21. Dia pun bersyukur bisa segera diadili.
 
"Hari ini saya menandatangani pelimpahan perkara saya ke pengadilan. Jadi istilah hukumnya P21, sudah selesai. Saya terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan," kata Jero di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
 
Jero mengaku selama ini sudah kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di lembaga antikorupsi. Dia sudah siap untuk mendengarkan dakwaan di persidangan hingga nantinya dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Politikus Partai Demokrat itu menyerahkan nasibnya ke Tuhan. Dia berharap, saudara dan koleganya terus mendoakannya selama persidangan.
 
"Kepada saudara-saudara, teman-teman, keluarga, termasuk yang di Bali, mohon doa restunya kepada saya agar saya dihukum seringan-ringannya. Begitu kira-kira," kata dia.
 
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
 
Politikus senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
 
Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan