Hakim Lendriaty Jenis memimpin sidang praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2015. Antara Foto/Reno Esnir
Hakim Lendriaty Jenis memimpin sidang praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2015. Antara Foto/Reno Esnir

Praperadilan Dahlan Iskan

Dahlan Iskan dan Kejati DKI Serahkan Kesimpulan

Deny Irwanto • 03 Agustus 2015 12:18
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan gugatan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan singkat. Sidang dimulai pukul 11.20 WIB, lima menit kemudian ditutup.
 
Pemohon Dahlan Iskan dan termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kesimpulan kepada Hakim Lendriaty Janis.
 
"Kesimpulan yang kami sampaikan pada hakim 30 halaman. Kami melihat dari keterangan ahli, barang bukti, itu semua mendukung permohonan kami. Terbukti Dahlan ditetapkan (tersangka) dulu baru diperiksa," kata Kuasa Hukum Dahlan, Pieter Talawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).

Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
 
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilaksanakan.
 
Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan