medcom.id, Jakarta: Usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa penyidik. Gatot diperiksa untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TPK suap majelis hakim PTUN Medan, Sumatera Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (4/8/2015).
Sebelumnya, Gatot juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yaghari Bastara alias Gerry dan pada 22 dan 27 Juli. Kuat dugaan, pemeriksaan ini buat mengorek informasi soal komunikasi di antara kedua tersangka buat mengatur suap. Sebab, Gatot diduga kuat mengomunikasikan rencana tersebut kepada Kaligis.
Komunikasi itu juga dilakukan istri muda Gatot, Evy Susanti dengan Gerry. Evy berkomunikasi dengan Gerry tentang rencana pemberian duit buat Tripedi Irianto dan kawan-kawan.
Namun, Priharsa tak mau menjelaskan lebih rinci materi pemeriksaan. "Dia diperiksa guna kepentingan penyidikan," tegas Priharsa.
Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, pada 28 Juli. KPK juga telah mencekal Gatot berpergian ke luar negeri.
Dia dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa penyidik. Gatot diperiksa untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TPK suap majelis hakim PTUN Medan, Sumatera Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (4/8/2015).
Sebelumnya, Gatot juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yaghari Bastara alias Gerry dan pada 22 dan 27 Juli. Kuat dugaan, pemeriksaan ini buat mengorek informasi soal komunikasi di antara kedua tersangka buat mengatur suap. Sebab, Gatot diduga kuat mengomunikasikan rencana tersebut kepada Kaligis.
Komunikasi itu juga dilakukan istri muda Gatot, Evy Susanti dengan Gerry. Evy berkomunikasi dengan Gerry tentang rencana pemberian duit buat Tripedi Irianto dan kawan-kawan.
Namun, Priharsa tak mau menjelaskan lebih rinci materi pemeriksaan. "Dia diperiksa guna kepentingan penyidikan," tegas Priharsa.
Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, pada 28 Juli. KPK juga telah mencekal Gatot berpergian ke luar negeri.
Dia dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)