medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi memastikan, KPK masih diperlukan dan tak perlu dibekukan meski telah berulang kali kalah dalam gugatan praperadilan.
"Tidak lah, KPK tidak perlu dibekukan," kata Johan dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Sementara itu dalam putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, yang menyatakan penetapan tersangka Hadi tidak sah. Dia menegaskan KPK bakal mengajukan upaya hukum.
"Kami akan melakukan perlawanan terkait dengan putusan Hakim," imbuh dia.
Namun Johan enggan mengungkapkan, apa langkah KPK selanjutnya. Mereka masih mengodok semua opsi, apa itu kasasi atau peninjau kembali. "Apa bentuknya, kami akan mempelajari dulu salinan putusan hakim praperadilan," pungkas dia.
Pada Selasa 26 Mei kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan Hadi Poernomo. Salah satunya memutuskan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah. Dengan demikian, penggeladah dan penyitaan yang dilakukan termohon kepada pemohon tidak sah. Kemudian sprindik penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Hakim Tunggal Haswandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa kemarin.
Oleh KPK, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. Dia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan ini jadi kekalahan ketiga KPK di praperadilan. Sebelumnya PN Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Penerbitan sprindik keduanya juga tak sah.
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi memastikan, KPK masih diperlukan dan tak perlu dibekukan meski telah berulang kali kalah dalam gugatan praperadilan.
"Tidak lah, KPK tidak perlu dibekukan," kata Johan dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Sementara itu dalam putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, yang menyatakan penetapan tersangka Hadi tidak sah. Dia menegaskan KPK bakal mengajukan upaya hukum.
"Kami akan melakukan perlawanan terkait dengan putusan Hakim," imbuh dia.
Namun Johan enggan mengungkapkan, apa langkah KPK selanjutnya. Mereka masih mengodok semua opsi, apa itu kasasi atau peninjau kembali. "Apa bentuknya, kami akan mempelajari dulu salinan putusan hakim praperadilan," pungkas dia.
Pada Selasa 26 Mei kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan Hadi Poernomo. Salah satunya memutuskan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah. Dengan demikian, penggeladah dan penyitaan yang dilakukan termohon kepada pemohon tidak sah. Kemudian sprindik penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Hakim Tunggal Haswandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa kemarin.
Oleh KPK, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. Dia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan ini jadi kekalahan ketiga KPK di praperadilan. Sebelumnya PN Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Penerbitan sprindik keduanya juga tak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)