medcom.id, Jakarta: Amel Alvi yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus muncikari artis Robby Abbas datang dengan mengenakan gamis menutupi seluruh tubuh hingga wajahnya. Amel sempat membuka bagian baju gamisnya yang menutup wajah, saat memberikan keterangan di depan persidangan.
"Tadi dia (AA) tidak pakai cadar pas sidang. Cadarnya dibuka," ujar salah seorang penasihat hukum RA, Dahlan Pinto, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Namun, Amel kembali menutupi wajahnya saat keluar ruang sidang. Ia terus menutupi wajahnya dari sorotan kamera pewarta di Pengadilan Jakarta Selatan.
Penasihat hukum lainnya, Pieter Ell, mengatakan, dalam persidangan Amel Alvi dicecar pertanyaan seputar kronologi penangkapan dan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Diperiksa kronologi penangkapan dari awal sampai akhir, semua dari BAP juga disesuaikan (ditanyakan) kepada yang bersangkutan. Tapi yang menilai jawaban Amel Alvi benar atau salah itu hakim," ungkap Pieter.
Sidang dipimpin hakim ketua Effendi Muchtar. Sidang lanjutan kasus ini akan bergulir pada Selasa, 6 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang direncanakan hadir adalah Tyas Mirasih dan Sinta Bachir.
medcom.id, Jakarta: Amel Alvi yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus muncikari artis Robby Abbas datang dengan mengenakan gamis menutupi seluruh tubuh hingga wajahnya. Amel sempat membuka bagian baju gamisnya yang menutup wajah, saat memberikan keterangan di depan persidangan.
"Tadi dia (AA) tidak pakai cadar pas sidang. Cadarnya dibuka," ujar salah seorang penasihat hukum RA, Dahlan Pinto, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Namun, Amel kembali menutupi wajahnya saat keluar ruang sidang. Ia terus menutupi wajahnya dari sorotan kamera pewarta di Pengadilan Jakarta Selatan.
Penasihat hukum lainnya, Pieter Ell, mengatakan, dalam persidangan Amel Alvi dicecar pertanyaan seputar kronologi penangkapan dan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Diperiksa kronologi penangkapan dari awal sampai akhir, semua dari BAP juga disesuaikan (ditanyakan) kepada yang bersangkutan. Tapi yang menilai jawaban Amel Alvi benar atau salah itu hakim," ungkap Pieter.
Sidang dipimpin hakim ketua Effendi Muchtar. Sidang lanjutan kasus ini akan bergulir pada Selasa, 6 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang direncanakan hadir adalah Tyas Mirasih dan Sinta Bachir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)