medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung resmi mengeksekusi barang rampasan berupa jalan tol Jakarta outer ring road (JORR) seksi S Pondok Pinang-Jagorawi. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 Oktober 2011.
Atas eksekusi tersebut, Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan pengoperasian dan pengelolaan jalan tol seksi S kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya diserahkan kepada PT Hutama Karya.
"Kejaksaan dan Kementerian PU dan PR telah bersama-sama membuat keputusan untuk menyelamatkan aset negara berupa tol JORR seksi S, Pondok Pinang-Jagorawi yang berdasarkan keputusan pengadilan Mahkamah Agung diserahkan kepada negara dalam hal ini Hutama Karya," ujar Jaksa Agung Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Kasus jalan tol JORR bergulir sejak 1988, saat PT Jasa Marga mengambil alih aset yang merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan PT Marga Nurindo Bhakti melunasi utang pembangunan jalan tol kepada BNI.
PT Marga Nurindo Bhakti mengambil kredit dari BNI senilai Rp2,5 triliun. Namun, dari pinjaman itu hanya Rp1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.
PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN mengembalikan proyek itu kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung resmi mengeksekusi barang rampasan berupa jalan tol Jakarta outer ring road (JORR) seksi S Pondok Pinang-Jagorawi. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 Oktober 2011.
Atas eksekusi tersebut, Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan pengoperasian dan pengelolaan jalan tol seksi S kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya diserahkan kepada PT Hutama Karya.
"Kejaksaan dan Kementerian PU dan PR telah bersama-sama membuat keputusan untuk menyelamatkan aset negara berupa tol JORR seksi S, Pondok Pinang-Jagorawi yang berdasarkan keputusan pengadilan Mahkamah Agung diserahkan kepada negara dalam hal ini Hutama Karya," ujar Jaksa Agung Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Kasus jalan tol JORR bergulir sejak 1988, saat PT Jasa Marga mengambil alih aset yang merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan PT Marga Nurindo Bhakti melunasi utang pembangunan jalan tol kepada BNI.
PT Marga Nurindo Bhakti mengambil kredit dari BNI senilai Rp2,5 triliun. Namun, dari pinjaman itu hanya Rp1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.
PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN mengembalikan proyek itu kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)