medcom.id, Jakarta: Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W. Husaini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pulau Seram, Maluku
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Hediyanto akan diminta keterangan untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk di H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2016).
Pemeriksan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Hediyanto. Kuat dugaan Dirjen Jasa Marga ini mengetahui dugaan suap yang telah menjerat dua anggota Komisi V DPR RI ini.
Proyek pembangunan jalan di Pulau Seram yang berujung suap ini di bawah Ditjen Bina Marga yang dipimpin Hediyanto. Penyidik KPK pun sempat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bina Marga di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar dia.
Selain Hediyanto, penyidik juga memanggil Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR IR. Soebagiono, Direktur Pembangunan Jalan DR. Achmad Gani Ghazaly Akhman.
Kemudian, Direktur Jembatan DR. IR. Hedy Rahadian, Direktur Preservasi Jalan IR. Nurudin Manurung, Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah IR. Subagyo, dan Sekretaris Direktorat Jendral Bina Marga IR. Ober Gultom.
KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka penerima suap. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan dan Bambang Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan legislator asal Golkar Budi Supriyanto yang sempat bernaung di Komisi V sebagai tersangka, pada 2 Maret 2016.
Diketahui, Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari komisi itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Juli.
medcom.id, Jakarta: Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W. Husaini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian PUPR di Pulau Seram, Maluku
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Hediyanto akan diminta keterangan untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk di H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2016).
Pemeriksan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Hediyanto. Kuat dugaan Dirjen Jasa Marga ini mengetahui dugaan suap yang telah menjerat dua anggota Komisi V DPR RI ini.
Proyek pembangunan jalan di Pulau Seram yang berujung suap ini di bawah Ditjen Bina Marga yang dipimpin Hediyanto. Penyidik KPK pun sempat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bina Marga di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar dia.
Selain Hediyanto, penyidik juga memanggil Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR IR. Soebagiono, Direktur Pembangunan Jalan DR. Achmad Gani Ghazaly Akhman.
Kemudian, Direktur Jembatan DR. IR. Hedy Rahadian, Direktur Preservasi Jalan IR. Nurudin Manurung, Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah IR. Subagyo, dan Sekretaris Direktorat Jendral Bina Marga IR. Ober Gultom.
KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka penerima suap. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan dan Bambang Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan legislator asal Golkar Budi Supriyanto yang sempat bernaung di Komisi V sebagai tersangka, pada 2 Maret 2016.
Diketahui, Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari komisi itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)