medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Muhammad Nazaruddin, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli.
Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK merupakan pejabat staf khusus satgas illegal fishing Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pujiastuti, Yunus Husein. Yunus adalah mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Agenda hari ini pemeriksaan keterangan saksi ahli," kata Hakim Ketua Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016). Sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka kepada Muhammad Nazaruddin terkait dugaan gratifikasi PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, pada 13 Februari 2012 lalu.
Saat membeli saham PT Garuda Indonesia, Nazaruddin diduga menggunakan duit dari hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Kasus ini terungkap dari pengakuan Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Ia mengungkapkan bahwa pada 2010 Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, memborong saham milik PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar pada 2010.
Pembelian saham itu, dilakukan oleh kelima anak perusahaan Nazaruddin dibawah Permai Grup. Kelima perusahaan itu di antaranya PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas perbuatannya, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Muhammad Nazaruddin, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli.
Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK merupakan pejabat staf khusus satgas illegal fishing Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pujiastuti, Yunus Husein. Yunus adalah mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Agenda hari ini pemeriksaan keterangan saksi ahli," kata Hakim Ketua Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016). Sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka kepada Muhammad Nazaruddin terkait dugaan gratifikasi PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, pada 13 Februari 2012 lalu.
Saat membeli saham PT Garuda Indonesia, Nazaruddin diduga menggunakan duit dari hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Kasus ini terungkap dari pengakuan Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Ia mengungkapkan bahwa pada 2010 Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, memborong saham milik PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar pada 2010.
Pembelian saham itu, dilakukan oleh kelima anak perusahaan Nazaruddin dibawah Permai Grup. Kelima perusahaan itu di antaranya PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas perbuatannya, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)