medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sepakat bekerja sama dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelidik dan menyidik dugaan korupsi. Termasuk dalam penyelidikan kasus pemufakatan jahat yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Potensi kasus itu digarap bersama masih terbuka. "Kalau dipandang perlu, iya (berkoordinasi)," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Tapi, kata Prasetyo, kolaborasi bukan berupa pengambilalihan kasus. Koordinasi dan kerja sama dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan yang sedang dilakukan Korps Adhyaksa.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo sepakat dengan penyataan Prasetyo. "Bukan diambil-alih, hanya kerja sama," papar Agus.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat dalam permintaan saham PT Freeport Indonesia. Terakhir, Kejagung telah memeriksa Komisaris PT Freeport Indonesia Marzuki Darusman pada 29 Desember lalu.
Kejagung sudah bergerak banyak dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat tersebut. Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Penyidik juga memintai keterangan sekretaris Setya Novanto, Meidina, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani, dan Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo.
Kejagung juga telah mengantongi bukti telepon seluler Maroef yang merekam percakapan dugaan pemufakatan jahat antara Setya Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin. Novanto belum dipanggil karena Kejagung masih menunggu surat persetujuan pemeriksaan dari Presiden Joko Widodo.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sepakat bekerja sama dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelidik dan menyidik dugaan korupsi. Termasuk dalam penyelidikan kasus pemufakatan jahat yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Potensi kasus itu digarap bersama masih terbuka. "Kalau dipandang perlu, iya (berkoordinasi)," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Tapi, kata Prasetyo, kolaborasi bukan berupa pengambilalihan kasus. Koordinasi dan kerja sama dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan yang sedang dilakukan Korps Adhyaksa.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo sepakat dengan penyataan Prasetyo. "Bukan diambil-alih, hanya kerja sama," papar Agus.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat dalam permintaan saham PT Freeport Indonesia. Terakhir, Kejagung telah memeriksa Komisaris PT Freeport Indonesia Marzuki Darusman pada 29 Desember lalu.
Kejagung sudah bergerak banyak dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat tersebut. Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Penyidik juga memintai keterangan sekretaris Setya Novanto, Meidina, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani, dan Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo.
Kejagung juga telah mengantongi bukti telepon seluler Maroef yang merekam percakapan dugaan pemufakatan jahat antara Setya Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin. Novanto belum dipanggil karena Kejagung masih menunggu surat persetujuan pemeriksaan dari Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)