medcom.id, Jakarta: Muncikari prostitusi artis, Robby Abbas, melayangkan uji materi Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Robby meminta pelanggan dan anak asuhnya diseret dalam perkara yang menimpanya.
Kuasa hukum Robby, Supriyadi Adi, berharap adanya penafsiran yang berbeda dari hakim MK terhadap pasal tersebut. Ia meminta hukuman bagi pelaku kejahatan prostitusi tidak hanya menjerat muncikarinya. Tapi juga dapat menjerat pelanggan dan pekerja seks komersial (PSK).
Supriyadi menerangkan, ada tiga objek dalam prostusi. Pelanggan yang meminta dicarikan perempuan untuk berbuat hubungan badan. Lalu, muncikari yang mencarikan perempuan atau artis yang yang akan diajak berhubungan badan, dan PSK perempuan atau artis yang akan diajak berhubungan badan.
Pasal 296 dan 506 KUHO, kata Supriyadi, hanya menjerat pidana muncikari yang menjadi perantara. "Tidak menjerat peminta yang dicarikan perempuan dan perempuan itu," kata Supriyadi saat sidang uji materi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Menurut dia, Pasal 506 KUHP hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang memudahkan perbuatan cabul atau seks komersil. Sementara itu, PSK dan pelanggan yang memberikan imbalan tidak dijerat hukuman pidana. Hal ini lantaran dalam KUHP tidak mengatur perbuatan cabul atau yang melakukan kegiatan prostitusi.
"Dalam hukum positif kita, yakni KUHP, prostitusi tidak diatur hukumannya. Tapi pihak yang mempermudah justru mendapat hukuman," tambah dia.
Robby Abbas merupakan muncikari prostitusi artis yang ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima, pada 8 Mei 2015. Robby ditangkap saat sedang menemani anak buahnya, artis berinisial AA, untuk menemui calon pelanggan. Atas perbuatannya, Robby dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
medcom.id, Jakarta: Muncikari prostitusi artis, Robby Abbas, melayangkan uji materi Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Robby meminta pelanggan dan anak asuhnya diseret dalam perkara yang menimpanya.
Kuasa hukum Robby, Supriyadi Adi, berharap adanya penafsiran yang berbeda dari hakim MK terhadap pasal tersebut. Ia meminta hukuman bagi pelaku kejahatan prostitusi tidak hanya menjerat muncikarinya. Tapi juga dapat menjerat pelanggan dan pekerja seks komersial (PSK).
Supriyadi menerangkan, ada tiga objek dalam prostusi. Pelanggan yang meminta dicarikan perempuan untuk berbuat hubungan badan. Lalu, muncikari yang mencarikan perempuan atau artis yang yang akan diajak berhubungan badan, dan PSK perempuan atau artis yang akan diajak berhubungan badan.
Pasal 296 dan 506 KUHO, kata Supriyadi, hanya menjerat pidana muncikari yang menjadi perantara. "Tidak menjerat peminta yang dicarikan perempuan dan perempuan itu," kata Supriyadi saat sidang uji materi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Menurut dia, Pasal 506 KUHP hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang memudahkan perbuatan cabul atau seks komersil. Sementara itu, PSK dan pelanggan yang memberikan imbalan tidak dijerat hukuman pidana. Hal ini lantaran dalam KUHP tidak mengatur perbuatan cabul atau yang melakukan kegiatan prostitusi.
"Dalam hukum positif kita, yakni KUHP, prostitusi tidak diatur hukumannya. Tapi pihak yang mempermudah justru mendapat hukuman," tambah dia.
Robby Abbas merupakan muncikari prostitusi artis yang ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima, pada 8 Mei 2015. Robby ditangkap saat sedang menemani anak buahnya, artis berinisial AA, untuk menemui calon pelanggan. Atas perbuatannya, Robby dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)