Gatot Pujo saat ditahan KPK------Ant/Rosa P
Gatot Pujo saat ditahan KPK------Ant/Rosa P

Gatot Tuding Gugatan di PTUN Medan Inisiatif Kaligis

Renatha Swasty • 22 Oktober 2015 17:34
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengatakan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan adalah inisiatif Otto Cornelis Kaligis. Gatot mengaku sudah menolak, tetapi Kaligis kukuh mengajukan gugatan. Kaligis merupakan kuasa hukum Gatot.
 
"Sejak awal kami tidak setuju O.C. melakukan PTUN," ujar Gatot saat bersaksi untuk terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015).
 
Gatot mengaku, gugatan ke PTUN Medan bermula dari surat panggilan sebagai saksi terhadap Plh Sekda Provinsi Sumut, Sabrina dan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Pemanggilan itu terkait penyelidikan kejaksaan atas dugaan korupsi dalam Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dalam panggilan surat dari Kejagung, Gatot disebut sebagai tersangka.
 
Gatot lantas meminta Sabrina dan Fuad menghadiri panggilan dengan ditemani O.C. Kaligis. Sebab, Kaligis adalah pengacara Gatot. Tapi, Gatot berdalih tak tahu surat panggilan dari Kejati Sumut kemudian digugat ke PTUN Medan oleh Kaligis.
 
"Saya tidak tahu, tahunya belakangan. Pak O.C. Kaligis mempertegas bahwa dalam hal ini PTUN harus tetap berjalan," kata Gatot.
 
Keterangan Gatot berkebalikan dengan penjelasan Ahmad Fuad Lubis, mantan bawahan Gatot. Ahmad Fuad Lubis lewat penasihat hukumnya, Zulkifli Nasution, menerangkan, Gatot yang memerintahkan untuk menggugat ke PTUN.
 
"Atas rekomendasi Pak Gatot. (Inisiatif) dari Pak Gatot," kata pengacara Fuad, Zulkifli, Selasa, 28 Juli 2015.
 
(Baca: Bawahan Benarkan Gatot Perintahkan Menggugat ke PTUN)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan