Dasep Ahmadi. Antara Foto
Dasep Ahmadi. Antara Foto

Dasep Ahmadi Cabut Permohonan Praperadilan

Tri Kurniawan • 28 Oktober 2015 11:52
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, mencabut permohonan praperadilan. Sebab, berkas perkara Dasep sudah dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Atas dasar pertimbangan hukum lebih baik kami menyiapkan diri menghadapi peradilan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum Dasep, Vidi Galenso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).
 
Berdasarkan Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan dimulainya pemeriksaan berarti praperadilan gugur. Vidi menyampaikan permohonan praperadilan dicabut sesuai ketentuan.

Dasep mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik. Senin 26 Oktober, Kejaksaan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
 
PT Sarimas Ahmadi Pratama merupakan perusahaan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik pada 2013.
 
Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menahan Dasep pada Selasa 28 Juli. Kejaksaan menduga Dasep menerima 92 persen dari Rp32 miliar dana proyek. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat negara rugi.
 
Pengadaan mobil listrik untuk penyelenggaraan APEC pada 2013 oleh Kementerian BUMN menghabiskan anggaran Rp32 miliar. Kejaksaan Agung juga menetapkan Dasep sebagai tersangka pada proyek bus listrik di Kementerian Riset dan Teknologi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>