Sekretaris Kementerian Sekneg Lambock V Nahattands menunjukkan foto pesawat kepresidenan Boeing 737-800 Business Jet 2 yang masih berbentuk
Sekretaris Kementerian Sekneg Lambock V Nahattands menunjukkan foto pesawat kepresidenan Boeing 737-800 Business Jet 2 yang masih berbentuk "Green Aircraft" saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (9/2). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf

KPK Panggil Komut Pelindo II

Yogi Bayu Aji • 29 Maret 2016 12:47
medcom.id, Jakarta: Komisaris Utama PT Pelindo II Lambock V Nahattands dipanggil Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane.
 
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II)," ujar  Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2016).
 
Selain Lambock, KPK juga memanggil beberapa petinggi Pelindo II lainnya. Mereka adalah Si Putu Ardana, Ketua Komite Audit Dewan Komisaris PT Pelindo II; dan Saptono R Irianto, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka RJL," papar dia.
 
Belum diketahui apa meteri yang akan dicecar penyidik kepada para saksi. Namun, Yuyuk belum mau berkomentar banyak soal masalah ini.
 
Sebelumnya, mantan Dirut PT Pelindo II Richard J Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
 
Lino disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
 
Atas perbuatannya itu, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan