medcom.id, Jakarta: Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, membantah kliennya mentranskrip video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Buni hanya memberikan pendapat pribadi dari pidato Ahok.
"Itu bukan transkip. Tapi memberikan caption, intisari, pendapat pribadi," jelas Aldwin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Usai memberikan intisari, Buni sengaja membagikan video itu di laman facebooknya. Hal itu dilakukan lantaran dia ingin mengajak diskusi para pengguna facebook terkait ucapan Ahok.
"Ingin ajak diskusi netizen facebooker, karena ada pernyataan sensitif di video itu. Menyatakan sesuatu sensitif ini penistaan agama? Ada tanda tanya," ujar dia.
Hari ini, penyidik Bareskrim memeriksa Buni Yani terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Buni mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Diduga, Buni salah menulis transkrip pernyataan Ahok hingga membuat sejumlah kalangan marah. Dosen sebuah perguruan tinggi itu diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.
Usai diperiksa, Buni mengatakan, dirinya hanya mengunggah ulang video yang sebelumnya didapat dari media online bernama NKRI. Dia bukan pengunggah pertama.
"Jadi, dari media NKRI upload tanggal 5, saya upload ulang tanggal 6. Sudah ada dari media NKRI, materi sama tanggal 5, saya upload tanggal 6 tanpa perubahan," beber Buni.
medcom.id, Jakarta: Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, membantah kliennya mentranskrip video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Buni hanya memberikan pendapat pribadi dari pidato Ahok.
"Itu bukan transkip. Tapi memberikan caption, intisari, pendapat pribadi," jelas Aldwin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Usai memberikan intisari, Buni sengaja membagikan video itu di laman facebooknya. Hal itu dilakukan lantaran dia ingin mengajak diskusi para pengguna facebook terkait ucapan Ahok.
"Ingin ajak diskusi netizen facebooker, karena ada pernyataan sensitif di video itu. Menyatakan sesuatu sensitif ini penistaan agama? Ada tanda tanya," ujar dia.
Hari ini, penyidik Bareskrim memeriksa Buni Yani terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Buni mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Diduga, Buni salah menulis transkrip pernyataan Ahok hingga membuat sejumlah kalangan marah. Dosen sebuah perguruan tinggi itu diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.
Usai diperiksa, Buni mengatakan, dirinya hanya mengunggah ulang video yang sebelumnya didapat dari media online bernama NKRI. Dia bukan pengunggah pertama.
"Jadi, dari media NKRI upload tanggal 5, saya upload ulang tanggal 6. Sudah ada dari media NKRI, materi sama tanggal 5, saya upload tanggal 6 tanpa perubahan," beber Buni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)