medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur lewat akun media sosial, Facebook. Sehingga, aktivitas kejahatan tak hanya tersebar di Indonesia tapi juga dunia.
Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku yang berperan sebagai admin dan member sebuah grup Facebook dengan nama akun Official Candy's Group. Grup ini tak hanya memiliki member dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri.
"Kemudian member ini juga nyambung dengan member-member internasional. Di mana ada member dari Amerika Latin dan sedunia," kata Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 14 Maret 2017.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, untuk mengungkap dugaan pelaku lain di jaringan internasional, pihaknya akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Tapi yang harus kita tindaklanjuti adalah pelaku sisanya. dari sekian ribu akan kita telusuri karena sudah diblok oleh Facebook," jelas Iriawan.
Aktivitas akun tersebut sangat memprihatinkan karena member yang ingin bergabung diminta aktif mengunggah foto dan video berkonten kekerasan seksual terhadap anak. Jika tidak aktif, member akan dikeluarkan dari akun itu.
"Per klik dia dapat uang Rp15 ribu. siapa member tersebut? kita akan terus telusuri karena banyak. Ini baru kita ungkap empat orang ini. di antaranya, duanya adalah pelaku daripada kejahatan pedofil ini," beber Iriawan.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap empat pelaku yaitu WW, (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16). Keempatnya memiliki peran sebagai admin dan member grup.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/ atau pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornofgrafi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak dan atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur lewat akun media sosial, Facebook. Sehingga, aktivitas kejahatan tak hanya tersebar di Indonesia tapi juga dunia.
Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku yang berperan sebagai admin dan member sebuah grup Facebook dengan nama akun Official Candy's Group. Grup ini tak hanya memiliki member dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri.
"Kemudian member ini juga nyambung dengan member-member internasional. Di mana ada member dari Amerika Latin dan sedunia," kata Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 14 Maret 2017.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, untuk mengungkap dugaan pelaku lain di jaringan internasional, pihaknya akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Tapi yang harus kita tindaklanjuti adalah pelaku sisanya. dari sekian ribu akan kita telusuri karena sudah diblok oleh Facebook," jelas Iriawan.
Aktivitas akun tersebut sangat memprihatinkan karena member yang ingin bergabung diminta aktif mengunggah foto dan video berkonten kekerasan seksual terhadap anak. Jika tidak aktif, member akan dikeluarkan dari akun itu.
"Per klik dia dapat uang Rp15 ribu. siapa member tersebut? kita akan terus telusuri karena banyak. Ini baru kita ungkap empat orang ini. di antaranya, duanya adalah pelaku daripada kejahatan pedofil ini," beber Iriawan.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap empat pelaku yaitu WW, (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16). Keempatnya memiliki peran sebagai admin dan member grup.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/ atau pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornofgrafi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak dan atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)