medcom.id, Jakarta: Suhemi yang divonis 4,5 tahun karena kasus suap proyek 12 ruas jalan Sumatera Barat mulai hari ini bakal tinggal di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Staf Putu Sudiartana ini diantar langsung oleh jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor KPK, atas terpidana Suhemi ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Suhemi merupakan satu dari lima orang yang ditangani KPK. Lima orang tersebut itu yakni, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana beserta sekretaris pribadinya Noviyanti, Suhaemi, Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Pemprov Sumatra Barat, Suprapto.
Kasus bermula dari rencana proyek dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat untuk pembangunan 12 ruas jalan. Suprapto ingin proyek senilai Rp300 miliar itu berjalan.
Suhemi memiliki koneksi ke anggota DPR. Ia menjanjikan Suprapto dapat memuluskan proyek 12 ruas jalan dengan memasukan ke APBN Perubahan 2016.
Atas janji itu, Suprapto dan Yogan memberikan suap Rp500 juta dan SGD40 ribu untuk Sudiartana. Uang Rp500 juta diberikan secara bertahap melalui transfer ke tiga nomor rekening, salah satunya milik Noviyanti. Dalam penangkapan, penyidik mengamankan bukti transfer dan SGD40 ribu di rumah Sudiartana.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara kepada dua staf anggota Komisi III DPR RI Putu Sudiartana, Suhemi dan Noviyanti.
Sementara itu hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun untuk Yogan dan Suprapto. Sementara itu, Putu baru memulai proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak awal Februari 2017.
medcom.id, Jakarta: Suhemi yang divonis 4,5 tahun karena kasus suap proyek 12 ruas jalan Sumatera Barat mulai hari ini bakal tinggal di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Staf Putu Sudiartana ini diantar langsung oleh jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor KPK, atas terpidana Suhemi ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Suhemi merupakan satu dari lima orang yang ditangani KPK. Lima orang tersebut itu yakni, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana beserta sekretaris pribadinya Noviyanti, Suhaemi, Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Pemprov Sumatra Barat, Suprapto.
Kasus bermula dari rencana proyek dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat untuk pembangunan 12 ruas jalan. Suprapto ingin proyek senilai Rp300 miliar itu berjalan.
Suhemi memiliki koneksi ke anggota DPR. Ia menjanjikan Suprapto dapat memuluskan proyek 12 ruas jalan dengan memasukan ke APBN Perubahan 2016.
Atas janji itu, Suprapto dan Yogan memberikan suap Rp500 juta dan SGD40 ribu untuk Sudiartana. Uang Rp500 juta diberikan secara bertahap melalui transfer ke tiga nomor rekening, salah satunya milik Noviyanti. Dalam penangkapan, penyidik mengamankan bukti transfer dan SGD40 ribu di rumah Sudiartana.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara kepada dua staf anggota Komisi III DPR RI Putu Sudiartana, Suhemi dan Noviyanti.
Sementara itu hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun untuk Yogan dan Suprapto. Sementara itu, Putu baru memulai proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak awal Februari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)