medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal lima gram sianida di es Kopi Vietnam Wayan Mirna Salihin. Tim kuasa hukum Jessica menilai dakwaan itu mengada-ada.
Sodarme Purba, pengacara Jessica Kumala Wongso, menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica mengambil lima gram sianida. Tidak ada juga yang melihat Jessica memasukkan lima gram sianida ke kopi Mirna.
"Bahwa terdakwa dikatakan memasukkan sekitar lima gram racun sianida (NaCn) sungguh mengada-ada. Karena tidak ada bukti dan saksi yang melihat perbuatan tersebut," ujar Sordame di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Dia juga membantah Jessica memindahkan gelas. Selain karena Jessica tidak mengakui pernah memindahkan gelas, Sordame menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica memegang gelas kopi Mirna.
"Karena tidak pernah ditemukan sidik jari terdakwa di gelas es kopi Vietnam maupun di sedotan," ujar Sordame.
Adapun keterangan ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa, Muhammad Nuh, yang menunjukkan dalam rekaman kamera pengintai (CCTV) Kafe Olivier Jessica tampak memindahkan gelas, kata Sordame, patut diragukan. Sebab, CCTV yang ditunjukkan M Nuh merupakan hasil manipulasi. Acuannya, terjadi proses zooming pada CCTV tersebut.
"Sehingga CCTV tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah," tambah Sordame.
Kesimpulan jaksa yang menyebut ada 20 mililiter sianida yang diseruput Mirna bersama kopi turut disorot dalam pledoi. Sordame menyebut kesimpulan itu hanya asumsi yang spekulatif.
"Dan hanya berlaku untuk orang yang melakukan percobaan itu sendiri. Karena kemampuan dan daya seseorang dalam melakukan sekali sedot berbeda-beda," tegas Sordame.
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal lima gram sianida di es Kopi Vietnam Wayan Mirna Salihin. Tim kuasa hukum Jessica menilai dakwaan itu mengada-ada.
Sodarme Purba, pengacara Jessica Kumala Wongso, menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica mengambil lima gram sianida. Tidak ada juga yang melihat Jessica memasukkan lima gram sianida ke kopi Mirna.
"Bahwa terdakwa dikatakan memasukkan sekitar lima gram racun sianida (NaCn) sungguh mengada-ada. Karena tidak ada bukti dan saksi yang melihat perbuatan tersebut," ujar Sordame di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Dia juga membantah Jessica memindahkan gelas. Selain karena Jessica tidak mengakui pernah memindahkan gelas, Sordame menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica memegang gelas kopi Mirna.
"Karena tidak pernah ditemukan sidik jari terdakwa di gelas es kopi Vietnam maupun di sedotan," ujar Sordame.
Adapun keterangan ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa, Muhammad Nuh, yang menunjukkan dalam rekaman kamera pengintai (CCTV) Kafe Olivier Jessica tampak memindahkan gelas, kata Sordame, patut diragukan. Sebab, CCTV yang ditunjukkan M Nuh merupakan hasil manipulasi. Acuannya, terjadi proses zooming pada CCTV tersebut.
"Sehingga CCTV tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah," tambah Sordame.
Kesimpulan jaksa yang menyebut ada 20 mililiter sianida yang diseruput Mirna bersama kopi turut disorot dalam pledoi. Sordame menyebut kesimpulan itu hanya asumsi yang spekulatif.
"Dan hanya berlaku untuk orang yang melakukan percobaan itu sendiri. Karena kemampuan dan daya seseorang dalam melakukan sekali sedot berbeda-beda," tegas Sordame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)