medcom.id, Jakarta: Hukuman untuk Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang diduga terlibat kasus pembunuhan kakak tiri penguasan Korea Utara Kim Jong-Un, Kim Jong-Nam, masih mungkin diringankan. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan ada unsur meringankan bagi Siti yang hingga kini masih ditahan di negeri Jiran, Malaysia.
"Jadi sedang kita perjuangkan, karena memang kita melihat ada beberapa unsur yang katakan lah meringankan Siti Aisyah, yang dimungkinkan dia itu tidak dapat atau katakan lah sepenuhnya dianggap sepenuhnya bertanggung jawab pada peristiwa itu," jelas Boy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 2 April 2017.
Boy memandang diplomasi dan komunikasi tak bisa diabaikan dalam penyelesaian kasus itu. Tujuan utama agar Siti bebas dari tuntutan harus terus diupayakan.
"Semua fakta yang sudah ada telah dikonfirmasi ke otoritas Malaysia. Tapi, tetap saja harus pada ketentuan. Kalau peristiwa kejahatan, tentu perintah para penyidik yang ada di Malaysia. Apabila kasusnya minta bantuan kita (Polri), kenapa tidak, karena berkaitan dengan kejahatan di luar negeri," ucap Boy.
Sayangnya, Boy tak bisa menjelaskan rinci unsur dan upaya yang telah dilakukan. Hal terpenting, tegas Boy, Polri terus memantau proses hukum Siti.
"Proses advokasi terhadap Siti Aisyah dikoordinasi KBRI yang ada di Malaysia. Tim advokasi dan kepolisian sudah berkoordinasi terus dengan penyidik, saat ini memang proses hukum sedang berjalan. Kita hormati semua proses hukum yang ada," jelas Boy.
medcom.id, Jakarta: Hukuman untuk Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang diduga terlibat kasus pembunuhan kakak tiri penguasan Korea Utara Kim Jong-Un, Kim Jong-Nam, masih mungkin diringankan. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan ada unsur meringankan bagi Siti yang hingga kini masih ditahan di negeri Jiran, Malaysia.
"Jadi sedang kita perjuangkan, karena memang kita melihat ada beberapa unsur yang katakan lah meringankan Siti Aisyah, yang dimungkinkan dia itu tidak dapat atau katakan lah sepenuhnya dianggap sepenuhnya bertanggung jawab pada peristiwa itu," jelas Boy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 2 April 2017.
Boy memandang diplomasi dan komunikasi tak bisa diabaikan dalam penyelesaian kasus itu. Tujuan utama agar Siti bebas dari tuntutan harus terus diupayakan.
"Semua fakta yang sudah ada telah dikonfirmasi ke otoritas Malaysia. Tapi, tetap saja harus pada ketentuan. Kalau peristiwa kejahatan, tentu perintah para penyidik yang ada di Malaysia. Apabila kasusnya minta bantuan kita (Polri), kenapa tidak, karena berkaitan dengan kejahatan di luar negeri," ucap Boy.
Sayangnya, Boy tak bisa menjelaskan rinci unsur dan upaya yang telah dilakukan. Hal terpenting, tegas Boy, Polri terus memantau proses hukum Siti.
"Proses advokasi terhadap Siti Aisyah dikoordinasi KBRI yang ada di Malaysia. Tim advokasi dan kepolisian sudah berkoordinasi terus dengan penyidik, saat ini memang proses hukum sedang berjalan. Kita hormati semua proses hukum yang ada," jelas Boy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)