Irman Gusman. Foto: Antara/Rosa Pangabean
Irman Gusman. Foto: Antara/Rosa Pangabean

Pencabutan Hak Politik Irman Gusman Dinilai Tidak Tepat

Damar Iradat • 20 Februari 2017 14:36
medcom.id, Jakarta: Pencabutan hak politik yang diberikan kepada mantan Ketua DPD RI Irman gusman dinilai tidak tepat. Sebab, sebagai warga negara Indonesia, Irman memiliki hak memilih dan dipilih.
 
"Hak yang bisa dicabut itu hak-hak tertentu yang bisa diberikan oleh pemerintah. Sementara, hak politik itu bukan yang diberikan pemerintah," kata Kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail,
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.
 
Maqdir menjelaskan, hak politik yang dimiliki Irman sebetulnya hak asasi manusia yang didapat dari lahir. Apalagi, dalam kasus ini, tidak ada kegiatan politik yang dilakukan oleh Irman.
 
Kendati demikian, Irman dan tim kuasa hukum menerima putusan hakim. Apalagi, pendapat tersebut sah secara hukum. "Itu pendapat yang sah. Tidak jadi sah lagi kalau ada putusan lain yang membatalkan," ujarnya.
 
Ia menambahkan, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Irman terbukti menerima uang dan memengaruhi Kepala Bulog Sumatera Barat. Padahal, kata dia, tidak ada kegiatan Irman yang memengaruhi maupun menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
 
Majelis hakim memvonis Irman bersalah dalam kasus suap pengadaan gula Bulog di Sumatera Barat. Hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
 
Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga mencabut hak politik Irman Gusman selama 3 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Majelis hakim menilai, perbuatan Irman sebagai pejabat publik, khususnya anggota dewan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
 
Irman sebelumnya tertangkap tangan menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
 
Xaveriandy Sutanto telah divonis tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan