medcom.id, Jakarta: Pra-rekonstruksi perampokan dan pembunuhan di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, berakhir. Kapolres Jakarta Timur Konbes Muhamad Agung Budijono mengatakan, reka adegan di Jalan Pulomas Utara No. 7A, Kayu Putih ini akan dicatat untuk pemberkasan perkara.
"Kita sudah saksikan sama-sama, menjelang siang berakhir dengan 72 adegan," kata Agung di lokasi, Jumat (6/1/2017).
Menurut Agung, komplotan Ramlan cs hanya mengambil beberapa barang dan duit milik Dodi Triono. Peran Ramlan paling dominan dalam perampokan ini.
"Total ada 16 menit dari masuk dan keluar lagi. Sengaja atau tidak sengaja, kelompok pelaku punya spesialisasi untuk merampok," jelas Agung.
Hanya Ridwan Sitorus alias Ius Pane yang dihadirkan dalam pra-rekonstruksi. Dua pelaku lain, Erwin Situmorang dan Alfin Barius Sinaga, tidak bisa dihadirkan lantaran masih menjalani perawan setelah mendapat luka tembak. Sementara otak pelaku, Ramlan Butarbutar tewas dalam penyergapan polisi.
Dalam reka adegan, Ius Pane sempat memeragakan dirinya menyiksa putri pertama Dodi, Diona Arika Andra Putri. Ius melakukan ini agar Diona menurut untuk digiring ke kamar mandi, bersama penghuni rumah lainnya.
"Dia mukul pakai tangan dan gagang senjata api, spontanitas pukulan. Tidak ada luka tusuk," ucap Agung.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP ayat 4 Jo Pasal 333 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Pra-rekonstruksi perampokan dan pembunuhan di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, berakhir. Kapolres Jakarta Timur Konbes Muhamad Agung Budijono mengatakan, reka adegan di Jalan Pulomas Utara No. 7A, Kayu Putih ini akan dicatat untuk pemberkasan perkara.
"Kita sudah saksikan sama-sama, menjelang siang berakhir dengan 72 adegan," kata Agung di lokasi, Jumat (6/1/2017).
Menurut Agung, komplotan Ramlan cs hanya mengambil beberapa barang dan duit milik Dodi Triono. Peran Ramlan paling dominan dalam perampokan ini.
"Total ada 16 menit dari masuk dan keluar lagi. Sengaja atau tidak sengaja, kelompok pelaku punya spesialisasi untuk merampok," jelas Agung.
Hanya Ridwan Sitorus alias Ius Pane yang dihadirkan dalam pra-rekonstruksi. Dua pelaku lain, Erwin Situmorang dan Alfin Barius Sinaga, tidak bisa dihadirkan lantaran masih menjalani perawan setelah mendapat luka tembak. Sementara otak pelaku, Ramlan Butarbutar tewas dalam penyergapan polisi.
Dalam reka adegan, Ius Pane sempat memeragakan dirinya menyiksa putri pertama Dodi, Diona Arika Andra Putri. Ius melakukan ini agar Diona menurut untuk digiring ke kamar mandi, bersama penghuni rumah lainnya.
"Dia mukul pakai tangan dan gagang senjata api, spontanitas pukulan. Tidak ada luka tusuk," ucap Agung.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP ayat 4 Jo Pasal 333 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)