medcom.id, Jakarta: Pengusaha impor daging Basuki Hariman mengakui dirinya pernah bertemu dengan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Pertemuan keduanya bermula dari tawaran Kamaludin.
Kamaludin sendiri merupakan salah seorang direktur yang juga bekerja di salah satu perusahaannya. Kamaludin pula lah, menurut dia yang mengatur pertemuan itu.
Sebelum pertemuan, Patrialis sempat mengajukan beberapa syarat, bila dita tak ingin bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Kemudian, menurut Basuki, Patrialis juga melarang dirinya membicarakan uang saat pertemuan.
"Ketiga, saya tidak boleh membawa tas," kata Basuki di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Basuki mengatakan, pertemuan dengan Patrialis dilakukan pada sekitar September, tapi tidak jelas kapan pastinya. Namun, Basuki ingat betul, pertemuan kali itu singkat.
Dalam pembicaraannya, Basuki sekadar bertanya seputar uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Itu pun, jelas dia, yang mengajukan adalah Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI).
"Saya hanya menanyakan ada gugatan dr PPSKI, tapi belum ada hasilnya. Dia hanya bilang, 'Ya, coba nanti, lihat saja'" ungkap dia.
Basuki menambahkan, pada pertemuan itu, tidak ada janji apa pun dengan Patrialis. "Tidak ada. Janji tidak ada, uang juga tidak ada," ucap Basuki.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017.
Selain Patrialis, KPK juga menangkap Kamaludin, Basuki, dan Ng Fenny . Patrialis dan Kamaludin berteman. Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin.
Tujuan suap agar MK mengabulkan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu. Uang sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Pengusaha impor daging Basuki Hariman mengakui dirinya pernah bertemu dengan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Pertemuan keduanya bermula dari tawaran Kamaludin.
Kamaludin sendiri merupakan salah seorang direktur yang juga bekerja di salah satu perusahaannya. Kamaludin pula lah, menurut dia yang mengatur pertemuan itu.
Sebelum pertemuan, Patrialis sempat mengajukan beberapa syarat, bila dita tak ingin bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Kemudian, menurut Basuki, Patrialis juga melarang dirinya membicarakan uang saat pertemuan.
"Ketiga, saya tidak boleh membawa tas," kata Basuki di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Basuki mengatakan, pertemuan dengan Patrialis dilakukan pada sekitar September, tapi tidak jelas kapan pastinya. Namun, Basuki ingat betul, pertemuan kali itu singkat.
Dalam pembicaraannya, Basuki sekadar bertanya seputar uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Itu pun, jelas dia, yang mengajukan adalah Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI).
"Saya hanya menanyakan ada gugatan dr PPSKI, tapi belum ada hasilnya. Dia hanya bilang, 'Ya, coba nanti, lihat saja'" ungkap dia.
Basuki menambahkan, pada pertemuan itu, tidak ada janji apa pun dengan Patrialis. "Tidak ada. Janji tidak ada, uang juga tidak ada," ucap Basuki.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017.
Selain Patrialis, KPK juga menangkap Kamaludin, Basuki, dan Ng Fenny . Patrialis dan Kamaludin berteman. Basuki diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin.
Tujuan suap agar MK mengabulkan judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu. Uang sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(Des)