medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk tim crisis center diisi unsur eksternal. Tim mesti mengantisipasi hakim konstitusi terjerat hukum.
"MK ambil langkah internal membentuk tim crisis center dari orang luar yang kompeten dan berintegritas untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang," kata Suparman dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Suparman mengakui Dewan Etik MK yang dengan kewenangannya membentuk Majelis Kehormatan MK. Namun, menurut dia, dengan tim crisis center pengawasan hakim akan lebih baik.
Untuk diketahui, Rabu lalu, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim konstitusi Patrialis Akbar karena diduga menerima suap. Jauh sebelum itu, KPK menangkap hakim konstitusi Akil Mochtar.
Menurut Ketua MK Arief Hidayat cukup Dewan Etik yang memeriksa hakim terduga melanggar hukum. Suparman menilai, pernyataan itu hanyalah sifat defensif seorang pemimpin yang sebetulnya tidak perlu.
"Negara ini butuh perubahan. Sekarang waktunya bagi internal MK menginspirasi dan membuat langkah-langkah besar bagi lembaganya sendiri," katanya.
Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) konstitusi menunjuk lima ahli hukum untuk mengisi Majelis Kehormatan MK. Empat nama mengonfirmasi kesiapannya mengisi MKMK, satu nama belum memberi kepastian.
Empat orang, yakni Wakil Ketua MK Anwar Usman, mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Guru Besar Ilmu Hukum/mantan Hakim MA Bagir Manan, dan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara As'ad Said Ali.
"Satu orang anggota lainnya dari Komisi Yudisial. Kami akan segera mengirimkan surat secara resmi untuk menentukan calon anggota MKMK dari Komisi Yudisial," ujar Arief Hidayat.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk tim crisis center diisi unsur eksternal. Tim mesti mengantisipasi hakim konstitusi terjerat hukum.
"MK ambil langkah internal membentuk tim crisis center dari orang luar yang kompeten dan berintegritas untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang," kata Suparman dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Suparman mengakui Dewan Etik MK yang dengan kewenangannya membentuk Majelis Kehormatan MK. Namun, menurut dia, dengan tim
crisis center pengawasan hakim akan lebih baik.
Untuk diketahui, Rabu lalu, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim konstitusi Patrialis Akbar karena diduga menerima suap. Jauh sebelum itu, KPK menangkap hakim konstitusi Akil Mochtar.
Menurut Ketua MK Arief Hidayat cukup Dewan Etik yang memeriksa hakim terduga melanggar hukum. Suparman menilai, pernyataan itu hanyalah sifat defensif seorang pemimpin yang sebetulnya tidak perlu.
"Negara ini butuh perubahan. Sekarang waktunya bagi internal MK menginspirasi dan membuat langkah-langkah besar bagi lembaganya sendiri," katanya.
Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) konstitusi menunjuk lima ahli hukum untuk mengisi Majelis Kehormatan MK. Empat nama mengonfirmasi kesiapannya mengisi MKMK, satu nama belum memberi kepastian.
Empat orang, yakni Wakil Ketua MK Anwar Usman, mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Guru Besar Ilmu Hukum/mantan Hakim MA Bagir Manan, dan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara As'ad Said Ali.
"Satu orang anggota lainnya dari Komisi Yudisial. Kami akan segera mengirimkan surat secara resmi untuk menentukan calon anggota MKMK dari Komisi Yudisial," ujar Arief Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)