medcom.id, Jakarta: Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Wakil Ketua Umum PPP, Fernita Darwis. Fernita diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan didasari atas laporan kuasa hukum Djan Faridz.
"Yah benar. Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat Andrias Herminanto selaku kuasa hukum Djan Faridz," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/1/2017).
Laporan yang dibuat kuasa Djan Faridz tertera dalam laporan polisi bernomor LP/716/II/2016/Ditreskrimum tertanggal 15 Februari 2016, dengan tempat kejadian perkara di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Argo mengatakan, Fernita diduga memalsukan tanda tangan Djan dan Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta.
"Pelaku diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen PPP pada model B.I.KWK.parpol," jelas Argo.
Saat itu, Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP Rista Apriyanti untuk memalsukan tanda tangan tersebut. Hal itu disaksikan oleh saksi lainnya bernama Suharjo dan Adri.
"Tersangka menyuruh scan tanda tangan Ketum dan Sekjen PPP kepada staf dengan kalimat 'tanda tangan Ketum dan Sekjen discan saja, saya yang bertanggung jawab'," jelas Argo.
Dalam kasus ini, Djan Faridz selaku korban mengalami kerugian materi yaitu biaya transportasi pergi pulang ke Kalimantan Tengah.
"Kerugian berupa transportasi bolak balik Kalimantan Tengah dan dianggap tidak mengetahui peraturan KPU satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua paslon," beber Argo.
Polisi telah menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK (Surat Keputusan) Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA dalam kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Djan Faridz sendiri selaku korban.
"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," pungkas Argo.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Wakil Ketua Umum PPP, Fernita Darwis. Fernita diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan didasari atas laporan kuasa hukum Djan Faridz.
"Yah benar. Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat Andrias Herminanto selaku kuasa hukum Djan Faridz," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/1/2017).
Laporan yang dibuat kuasa Djan Faridz tertera dalam laporan polisi bernomor LP/716/II/2016/Ditreskrimum tertanggal 15 Februari 2016, dengan tempat kejadian perkara di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Argo mengatakan, Fernita diduga memalsukan tanda tangan Djan dan Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta.
"Pelaku diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen PPP pada model B.I.KWK.parpol," jelas Argo.
Saat itu, Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP Rista Apriyanti untuk memalsukan tanda tangan tersebut. Hal itu disaksikan oleh saksi lainnya bernama Suharjo dan Adri.
"Tersangka menyuruh scan tanda tangan Ketum dan Sekjen PPP kepada staf dengan kalimat 'tanda tangan Ketum dan Sekjen discan saja, saya yang bertanggung jawab'," jelas Argo.
Dalam kasus ini, Djan Faridz selaku korban mengalami kerugian materi yaitu biaya transportasi pergi pulang ke Kalimantan Tengah.
"Kerugian berupa transportasi bolak balik Kalimantan Tengah dan dianggap tidak mengetahui peraturan KPU satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua paslon," beber Argo.
Polisi telah menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK (Surat Keputusan) Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA dalam kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Djan Faridz sendiri selaku korban.
"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," pungkas Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)