medcom.id, Jakarta: Polisi bakal memeriksa sejumlah saksi terkait laporan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Terlapor kasus itu atas nama musisi Ahmad Dhani.
Informasi yang didapat, ada delapan saksi yang bakal diperiksa. Mereka yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, aktifis Ratna Sarumpaet, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seorang inisial HS, dan politisi senior PAN, Amien Rais. Ahmad Dhani jadi satu diantaranya yang bakal turut diperiksa.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan kalau polisi melayangkan panggilan terhadap nama-nama itu.
"Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu," kata Awi saat dikonfirmasi Senin (21/11/2016).
Awi mengatakan, kedelapan saksi itu bakal dimintai keterangannya oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti," ucap Awi.
Riano Oscha, melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden. Riano merupakan Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ). Laporan serupa dilayangkan organisasi relawan Jokowi lainnya, Projo.
Dua organisasi itu melaporkan Dhani lantaran orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap Presiden. Pria yang kini jadi calon wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
"Penguasa di sini sifatnya umum sih ya mulai dari lurah sampai Presiden, ya penguasa," ucap Awi.
Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dari Pasal yang dimuat dalam laporan, Dhani terancam hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Dhani, membantah tudingan itu. Dia mengaku tidak punya niat menghina Presiden dalam orasinya pada demo 4 November.
Dhani merasa difitnah. Menurutnya, barang bukti berupa rekaman video orasinya yang jadi viral itu telah diedit. Ada bagian orasinya yang dipoting sehingga merubah maknanya.
"Itu fitnah. Dan yang menjadi saksi di situ ada Kapolda dan Pangdam Jaya juga," ujar Ahmad Dhani di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin 7 November.
Sembari mengklarifikasi, pihak Dhani juga memutar rekaman video orasinya secara utuh. Rekaman video menunjukkan Dhani berorasi di atas mobil komando demonstrasi. Setidaknya ada tiga kalimat dari orasi Dhani yang dinilai kontroversi dan menyebut kata 'Presiden'.
medcom.id, Jakarta: Polisi bakal memeriksa sejumlah saksi terkait laporan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Terlapor kasus itu atas nama musisi Ahmad Dhani.
Informasi yang didapat, ada delapan saksi yang bakal diperiksa. Mereka yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, aktifis Ratna Sarumpaet, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seorang inisial HS, dan politisi senior PAN, Amien Rais. Ahmad Dhani jadi satu diantaranya yang bakal turut diperiksa.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan kalau polisi melayangkan panggilan terhadap nama-nama itu.
"Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu," kata Awi saat dikonfirmasi Senin (21/11/2016).
Awi mengatakan, kedelapan saksi itu bakal dimintai keterangannya oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti," ucap Awi.
Riano Oscha, melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden. Riano merupakan Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ). Laporan serupa dilayangkan organisasi relawan Jokowi lainnya, Projo.
Dua organisasi itu melaporkan Dhani lantaran orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap Presiden. Pria yang kini jadi calon wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
"Penguasa di sini sifatnya umum sih ya mulai dari lurah sampai Presiden, ya penguasa," ucap Awi.
Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dari Pasal yang dimuat dalam laporan, Dhani terancam hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Dhani, membantah tudingan itu. Dia mengaku tidak punya niat menghina Presiden dalam orasinya pada demo 4 November.
Dhani merasa difitnah. Menurutnya, barang bukti berupa rekaman video orasinya yang jadi viral itu telah diedit. Ada bagian orasinya yang dipoting sehingga merubah maknanya.
"Itu fitnah. Dan yang menjadi saksi di situ ada Kapolda dan Pangdam Jaya juga," ujar Ahmad Dhani di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin 7 November.
Sembari mengklarifikasi, pihak Dhani juga memutar rekaman video orasinya secara utuh. Rekaman video menunjukkan Dhani berorasi di atas mobil komando demonstrasi. Setidaknya ada tiga kalimat dari orasi Dhani yang dinilai kontroversi dan menyebut kata 'Presiden'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)