Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah menjadi garda terdepan mencegah pemufakatan jahat terkait rasuah. Lembaga Antikorupsi terus mengungkap kejahatan rasuah yang dilakukan kepala daerah.
"Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Januari 2022.
Baca: KPK Belum Temukan Kaitan Suap Bupati Penajam Paser Utara dengan Proyek IKN
Alex mengatakan kepala daerah dan penyelenggara negara harus jadi teladan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Kesejahteraan rakyat tak akan tercapai bila kepala daerah masih berpikir melakukan korupsi.
"Korupsi bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia," tegas Alex.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Abdul diduga melakukan korupsi tiga proyek di Penajam Paser Utara.
Tindakan korupsi itu meliputi proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.
Abdul diduga memerintahkan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara, Jusman mengumpulkan sejumlah uang dari rekanan.
Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara. Namun, KPK tidak memerinci total uang suap dalam kasus ini.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah pihak pemberi dari swasta Ahmad Zuhdi, kemudian penerima suap yakni Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta kepala daerah menjadi garda terdepan mencegah pemufakatan jahat terkait rasuah. Lembaga Antikorupsi terus mengungkap kejahatan rasuah yang dilakukan kepala daerah.
"Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Januari 2022.
Baca:
KPK Belum Temukan Kaitan Suap Bupati Penajam Paser Utara dengan Proyek IKN
Alex mengatakan
kepala daerah dan penyelenggara negara harus jadi teladan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Kesejahteraan rakyat tak akan tercapai bila kepala daerah masih berpikir melakukan korupsi.
"Korupsi bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia," tegas Alex.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Abdul diduga melakukan korupsi tiga proyek di Penajam Paser Utara.
Tindakan korupsi itu meliputi proyek
multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.
Abdul diduga memerintahkan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara, Jusman mengumpulkan sejumlah uang dari rekanan.
Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara. Namun, KPK tidak memerinci total uang suap dalam kasus ini.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah pihak pemberi dari swasta Ahmad Zuhdi, kemudian penerima suap yakni Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)