"KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi pada lelang noneksekusi wajib barang milik negara. Pada kesempatan ini, KPK akan melelang sebanyak 14 unit mobil dan lima unit sepeda motor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 Juli 2022.
Ali mengatakan kendaraan yang dilelang tidak terkait dengan kasus korupsi. Seluruh kendaraan itu dilelang karena sudah waktunya untuk dijual.
"Lelang noneksekusi wajib ialah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang," ujar Ali.
Lelang ini juga merupakan bagian dari penghapusan barang milik negara. Lelang dilakukan secara tertutup dan daring.
Baca: KPK Yakin Penegakan Etik Menguatkan Pemberantasan Korupsi |
Lelang itu bakal berlangsung pada Senin, 4 Juli 2022. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 10.45 WIB.
KPK mempersilakan masyarakat yang ingin melihat kondisi kendaraannya pada Senin, 4 Juli 2022. Barang itu ada di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Jika sudah mendapatkan barang incaran, calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id," tutur Ali.
Peserta lelang yang tertarik dengan kendaraan pelat merah itu wajib menyetorkan uang jaminan. Setiap kendaraan memiliki nilai jaminan berbeda tergantung dari harga limitnya.
"Jaminan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul karena mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id