Jakarta: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, dari unsur TNI kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab, kerangkeng ini sudah beroperasi belasan tahun.
"Mungkin ada tambahan (tersangka) lagi karena cukup lama kan dari 2011, kira-kira 11 tahun," kata Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) ini mengatakan sebanyak lima dari 10 orang oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, terhadap lima anggota TNI lainnya masih dilakukan pendalaman.
Dia memastikan pihaknya akan terus mengusut anggota lain yang terlibat dalam kasus itu. Dia tak segan menindak tegas anggotanya yang ikut dalam kasus tersebut.
"Jadi kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi," kata dia.
Baca: 10 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Dia mengatakan anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga. Bahkan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik.
"Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan," ujar dia.
Para oknum TNI itu, kata dia, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id