Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Polisi khawatir pria asal Bandung itu kabur.
"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan, dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Medcom.id, Selasa, 22 Maret 2022.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N, sebelumnya mengungkap permohonan penangguhan penahanan itu dimentahkan penyidik. Surat permohonan itu dilayangkan saat Doni ditahan usai menyandang status tersangka pada Selasa malam, 8 Maret 2022, dengan sang istri, Dinan Nurfajrina jadi penjamin.
"Belum dikabulkan," kata Ikbar saat dikonfirmasi terpisah.
Baca: Rizky Billar Kembalikan Uang Rp10 Juta Pemberian Doni Salmanan
Meski permohonan penangguhan penahanan ditolak, Dinan masih bisa menjenguk Doni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dinan Nurfajrina datang menjenguk Doni siang tadi.
"Iya (datang untuk) menjenguk, kangen-kangenan," kata Ikbar.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Polisi khawatir pria asal Bandung itu kabur.
"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan, dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Medcom.id, Selasa, 22 Maret 2022.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N, sebelumnya mengungkap permohonan penangguhan penahanan itu dimentahkan penyidik. Surat permohonan itu dilayangkan saat Doni ditahan usai menyandang status tersangka pada Selasa malam, 8 Maret 2022, dengan sang istri, Dinan Nurfajrina jadi penjamin.
"Belum dikabulkan," kata Ikbar saat dikonfirmasi terpisah.
Baca:
Rizky Billar Kembalikan Uang Rp10 Juta Pemberian Doni Salmanan
Meski permohonan penangguhan penahanan ditolak, Dinan masih bisa menjenguk Doni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dinan Nurfajrina datang menjenguk Doni siang tadi.
"Iya (datang untuk) menjenguk, kangen-kangenan," kata Ikbar.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)