Ferdinand Hutahaean dan Habib Zein alias Habib Kribo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ferdinand Hutahaean dan Habib Zein alias Habib Kribo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Semprot Saksi Meringankan Ferdinand Hutahaean

Fachri Audhia Hafiez • 29 Maret 2022 18:56
Jakarta: Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, mengingatkan saksi pegiat media sosial Zein Assegaf alias Habib Kribo saat persidangan terdakwa Ferdinand Hutahaean. Zein dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Ferdinand.
 
Awalnya, Zein menjelaskan terkait perkara yang dihadapi oleh Ferdinand dan dinilai berbahaya. Perkara Ferdinand disebut berbahaya karena sebagai bentuk saling lapor.
 
"Ini berbahaya untuk keselamatan bangsa, terutama dalam (hukum) acara, akhirnya apa? Saling tuduh, saling lapor, ini apa," ujar Zein saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 29 Maret 2022.

Baca: Ahli Nilai Cuitan Ferdinand Hutahaean Tak Sesuai Keyakinan Umat Islam
 
Zein mengatakan kasus Ferdinand mestinya sebagai bentuk pelajaran. Bahwa, bila terjadi polemik tidak perlu dilaporkan.
 
"Untuk pembelajaran, jangan sembarangan orang melapor. Ini sudah sangkut paut," ucap Zein.
 
Kemudian, Suparman mengatakan bahwa Ferdinand diperkarakan karena ada pihak yang melaporkan. Perbuatan mantan politikus Partai Demokrat itu dinilai telah membuat kegaduhan.
 
"Ini ada yang dipermasalahkan dengan statement 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela.' Nah ini jadi polemik," ujar Suparman.
 
Suparman meminta Zein untuk merenungkan pendapatnya yang menilai tidak ada kegaduhan. Sebab, ada sebagian pihak yang merasa tersinggung dengan perbuatan Ferdinand.
 
Zein juga diingatkan sebagai pegiat media sosial bahwa berbicara atau menulis di ruang publik diatur secara hukum. Suparman merujuk pada Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Saudara sebagai penggiat media sosial saya ingatkan saja supaya nanti enggak jadi perkara, menyampaikan pendapat hati-hati disitu. Jangan sampai orang lain tersinggung, kegaduhan," ucap Suparman.
 
Ferdinand didakwa empat dakwaan. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang membuat onar di masyarakat.
 
Kedua, dia didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
 
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
 
Kasus itu mencuat ketika Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
 
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya.
 
Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan