Jakarta: Setelah sempat ditunda, sidang perdana perkara kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 25 Januari 2022. Sidang hari ini beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam insiden yang menewaskan sebanyak 49 narapidana tewas tersebut.
Keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho didakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sementara itu, Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 KUHP mengenai kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran. JPU mendakwa keempat pegawai lalai dalam bertugas hingga menyebabkan terjadinya kebakaran di Blok C Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021.
Atas dakwaan yang dinyatakan, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Melalui kuasa hukum, langkah tersebut diambil dalam rangka mendukung proses persidangan yang cepat.
“Dari pemeriksaan oleh pihak penyidik sampai jaksa penuntut mengajukan dakwaan, semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP,” kata kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi, dilansir dari tayangan Headline News di Metro TV, Selasa, 25 Januari 2022. (Kaylina Ivani)
Jakarta: Setelah sempat ditunda, sidang perdana perkara kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas I Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 25 Januari 2022. Sidang hari ini beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam insiden yang menewaskan sebanyak 49 narapidana tewas tersebut.
Keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho didakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sementara itu, Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 KUHP mengenai kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran. JPU mendakwa keempat pegawai lalai dalam bertugas hingga menyebabkan terjadinya kebakaran di Blok C Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021.
Atas dakwaan yang dinyatakan, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Melalui kuasa hukum, langkah tersebut diambil dalam rangka mendukung proses persidangan yang cepat.
“Dari pemeriksaan oleh pihak penyidik sampai jaksa penuntut mengajukan dakwaan, semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP,” kata kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi, dilansir dari tayangan
Headline News di
Metro TV, Selasa, 25 Januari 2022. (Kaylina Ivani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)