Bendahara Umum (Bendum) Mardani H Maming.
Bendahara Umum (Bendum) Mardani H Maming.

PBNU Pelajari Kasus Mardani H Maming di KPK

Candra Yuri Nuralam • 21 Juni 2022 04:00
Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku sudah mengetahui kabar penetapan tersangka dan pencegahan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PBNU bakal mempelajari kasus Maming.
 
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Kita akan pelajari nanti," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
 
Baca: Ketua Umum Hipmi Belum Terima Surat Resmi Pencekalan dan Penetapan Tersangka

Yahya mengatakan Maming belum memberikan informasi terkait penetapan tersangka dan pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Maming juga belum melaporkan duduk perkara di KPK ke PBNU.
 
Mempelajari kasus dibutuhkan untuk menentukan nasib Maming di PBNU. PBNU berjanji hasil analisa kasus bakal dibeberkan ke publik.
 
"Kita akan presscon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," ujar Yahya.
 
Saat ini, KPK tengah mengebut pemberkasan perkara Mardani H Maming. "Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 20 Juni 2022.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan