Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dan bangunan milik mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Tanah dan bangunan itu dilelang dengan harga batas Rp1,4 miliar.
"(Berada) di perumahan Citra Gran Blok Q 05 Nomor 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisempurna, Kota Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
Ali mengatakan tanah dan bangunan itu tercatat milik PT Sinar Bahana Mulya. Tidak ada surat kepemilikan tanah dan bangunan ini.
Baca: KPK Terus Berupaya Mendongkrak PNBP dari Pemulihan Aset
"Barang yang dilelang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan," ujar Ali.
Lelang ini dilakukan atas perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd tanggal 25 Januari 2022. Masyarakat bisa ikut lelang dengan menyediakan jaminan Rp300 juta.
Lelang dikaksanakan pukul 13.00 WIB pada Selasa, 19 Juli 2022. Metode lelang dilakukan dengan close bidding.
Manalip divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurunga. Manalip juga diberikan pidana pengganti sebesar Rp9,3 miliar. Uang pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Manalip terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melelang tanah dan bangunan milik mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Tanah dan bangunan itu dilelang dengan harga batas Rp1,4 miliar.
"(Berada) di perumahan Citra Gran Blok Q 05 Nomor 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisempurna, Kota Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
Ali mengatakan tanah dan bangunan itu tercatat milik PT Sinar Bahana Mulya. Tidak ada surat kepemilikan tanah dan bangunan ini.
Baca:
KPK Terus Berupaya Mendongkrak PNBP dari Pemulihan Aset
"Barang yang dilelang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan," ujar Ali.
Lelang ini dilakukan atas perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd tanggal 25 Januari 2022. Masyarakat bisa ikut lelang dengan menyediakan jaminan Rp300 juta.
Lelang dikaksanakan pukul 13.00 WIB pada Selasa, 19 Juli 2022. Metode lelang dilakukan dengan
close bidding.
Manalip divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurunga. Manalip juga diberikan pidana pengganti sebesar Rp9,3 miliar. Uang pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Manalip terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)