Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Dugaan Korupsi di Krakatau Steel Naik ke Penyidikan

Tri Subarkah • 16 Maret 2022 18:00
Jakarta: Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung meningkatkan perkara dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (persero) ke tingkat penyidikan. Perkara itu terkait proyek pembangunan pabrik peleburan baja tanur tinggi alias blast furnace.
 
Proses penyidikan dimulai, Rabu, 16 Maret 2022, melalui Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor Print-14/F.2/Fd.2/03/2022. Selama penyelidikan, 78 orang dan tiga ahli telah dimintai keterangannya. Selain itu, Kejagung telah mendapatkan bukti berupa 150 dokumen terkait pembangunan pabrik tersebut.
 
"Hari ini dilakukan ekpose dan baru hari ini perkara dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan umum, jadi belum ditentukan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Perkara itu bermula saat Krakatu Steel membangun pabrik berbahan bakar batu bara dalam rangka memajukan industri baja nasional pada 2011. Sebab, bahan bakar batu bara dinilai lebih murah ketimbang menggunakan gas. Proses lelang pembangunan pabrik dimenangkan Konsorsium MCC CERI dari Tiongkok dan PT Krakatau Engineering.
 
Setelah mengalami perubahan, nilai kontrak yang disepakati Rp6,921 triliun melalui pinjaman ke sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB, dan LPEI. Ketut menyebut pembayaran yang telah dilaksanakan sebesar Rp5,351 triliun dengan rincian porsi luar negeri Rp3,534 triliun dan porsi lokal Rp1,817 triliun.
 
Pada 19 Desember 2019, pekerjaan pembangunan pabrik dihentikan. Padahal, pekerjaan belum selesai 100 persen. Namun setelah dilakukan uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasaran.
 
"Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi atau mangkrak," ujar Ketut.
 
Baca: KPK Terima Laporan Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi di Krakatau Steel
 
Kejagung meyakini ada pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan