Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Penyanyi Windy Yunita Ghemary dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya sudah dicegah dalam kasus itu.
"(Keterlibatannya) masih terus didalami," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
Ali mengatakan pemeriksaan saksi dalam kasus ini masih terus dilakukan. KPK tidak mau terpaku dengan satu titik dan bakal terus melakukan pengembangan perkara.
"Sehingga ketika ada informasi dan data terus kami kembangkan kami dalami klarifikasi panggil saksi-saksi sehingga harapannya konstruksinya menjadi utuh," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menegaskan pihaknya tidak akan segan menambah tersangka baru dalam kasus ini. Pemberian status hukum itu dilakukan jika ada kecukupan bukti.
"Jadi basisnya kecukupan alat bukti, siapapun itu pasti kami tetapkan sebagai tersangka termasuk penanganan perkara di Mahkamah Agung," ucap Ali.
KPK telah mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Windy Yunita Ghemary, penyanyi jebolan ajang pencari bakat Indonesian Idol.
Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Gazalba, Prasetio, dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Penyanyi Windy Yunita Ghemary dalam kasus
dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya sudah dicegah dalam kasus itu.
"(Keterlibatannya) masih terus didalami," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
Ali mengatakan pemeriksaan saksi dalam kasus ini masih terus dilakukan. KPK tidak mau terpaku dengan satu titik dan bakal terus melakukan pengembangan perkara.
"Sehingga ketika ada informasi dan data terus kami kembangkan kami dalami klarifikasi panggil saksi-saksi sehingga harapannya konstruksinya menjadi utuh," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menegaskan pihaknya tidak akan segan menambah tersangka baru dalam kasus ini. Pemberian status hukum itu dilakukan jika ada kecukupan bukti.
"Jadi basisnya kecukupan alat bukti, siapapun itu pasti kami tetapkan sebagai tersangka termasuk penanganan perkara di Mahkamah Agung," ucap Ali.
KPK telah mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Windy Yunita Ghemary, penyanyi jebolan ajang pencari bakat Indonesian Idol.
Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan
suap di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Gazalba, Prasetio, dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)