Jakarta: Polres Jakarta Timur diminta segera menahan YH, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi bodong. YH sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi, yakni 19 Mei 2023 dan 29 Mei 2023.
"Polisi harus segera jemput paksa dan melakukan penahanan, Yunita sudah meresahkan bukan hanya saya tetapi sudah banyak korban, jadi harus ada sanksi ditegakkan,” ujar korban investasi bodong, EI, dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.
Dia menduga sikap tidak kooperatif itu dilakukan karena ada power yang akan diperlihatkan. YH disebut merasa kebal hukum.
"Kami dukung penyidik mengungkap kejahatan dia,” kata EI.
Dorongan yang sama disampaikan korban investasi bodong lainnya, GS dan MA. Mereka menilai YH tidak bekerja sendiri dalam menjalankan bisnis investasi bodong. Mereka mendesak polisi mengusut aktor intelektual di balik tersangka.
“Penyidik harus mengejar pelaku intelektual lainnya, Yunita itu tidak mungkin kerja sendiri, semua ada peranan masing-masing," ujar GA.
Para korban pun berharap penyidikan kasus ini segera rampung. Sehingga, pelaku bisa dibawa ke pengadilan dan aset-asetnya disita penyidik.
“Hukuman pidana adalah ganjaran bagi Yunita, perbuatan dia harus dipertanggungjawabkan secara hukum, kami kawal terus, agar dia masuk ke dalam bui penjara, tidak kata menyerah, kami butuh penegakan hukum yang berani mengungkap kejahatan,“ kata dia.
Kuasa hukum korban, Saddan, menjelaskan kejahatan yang dilakukan YH sangat tidak manusiawi dengan mengemplang uang para investor demi kepentingan pribadi. Bahkan, YH juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.
“Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Pidana tentang penipuan dan penggelapan, namun agar lebih transparan kami minta kepada kepolisian agar di-track juga pelaku lain dan aliran dana ini berjalan, bisnis ini tidak pernah ada, bodong, target kami adalah ini ada tindak pidana pencucian uang," ujar Saddan.
Kasus ini bermula dari bujuk rayu YH menawarkan produk investasi kepada para korban sejak 2021-2022. Dia sangat meyakinkan korban serta memastikan produk investasi yang dijanjikan aman, dan memberikan keuntungan serta dihitung setiap transaksi dengan besaran mencapai 9-10 persen.
Jenis investasi tersebut, antara lain investasi trading gula rafinasi, tepung, minyak goreng, dan lain-lain. EI merupakan korban investasi trading gula rafinasi dengan total kerugian sebesar Rp3 miliar, sedangkan GS mengalami kerugian Rp17 miliar
Sejak gagal bayar, para korban sudah meminta YH menyelesaikan tanggung jawabnya. Namun, hal itu tak pernah dilakukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta:
Polres Jakarta Timur diminta segera menahan YH, tersangka dalam kasus dugaan
penipuan dan penggelapan atas
investasi bodong. YH sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi, yakni 19 Mei 2023 dan 29 Mei 2023.
"Polisi harus segera jemput paksa dan melakukan penahanan, Yunita sudah meresahkan bukan hanya saya tetapi sudah banyak korban, jadi harus ada sanksi ditegakkan,” ujar korban investasi bodong, EI, dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.
Dia menduga sikap tidak kooperatif itu dilakukan karena ada power yang akan diperlihatkan. YH disebut merasa kebal hukum.
"Kami dukung penyidik mengungkap kejahatan dia,” kata EI.
Dorongan yang sama disampaikan korban investasi bodong lainnya, GS dan MA. Mereka menilai YH tidak bekerja sendiri dalam menjalankan bisnis investasi bodong. Mereka mendesak polisi mengusut aktor intelektual di balik tersangka.
“Penyidik harus mengejar pelaku intelektual lainnya, Yunita itu tidak mungkin kerja sendiri, semua ada peranan masing-masing," ujar GA.
Para korban pun berharap penyidikan kasus ini segera rampung. Sehingga, pelaku bisa dibawa ke pengadilan dan aset-asetnya disita penyidik.
“Hukuman pidana adalah ganjaran bagi Yunita, perbuatan dia harus dipertanggungjawabkan secara hukum, kami kawal terus, agar dia masuk ke dalam bui penjara, tidak kata menyerah, kami butuh penegakan hukum yang berani mengungkap kejahatan,“ kata dia.
Kuasa hukum korban, Saddan, menjelaskan kejahatan yang dilakukan YH sangat tidak manusiawi dengan mengemplang uang para investor demi kepentingan pribadi. Bahkan, YH juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.
“Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Pidana tentang penipuan dan penggelapan, namun agar lebih transparan kami minta kepada kepolisian agar di-track juga pelaku lain dan aliran dana ini berjalan, bisnis ini tidak pernah ada, bodong, target kami adalah ini ada tindak pidana pencucian uang," ujar Saddan.
Kasus ini bermula dari bujuk rayu YH menawarkan produk investasi kepada para korban sejak 2021-2022. Dia sangat meyakinkan korban serta memastikan produk investasi yang dijanjikan aman, dan memberikan keuntungan serta dihitung setiap transaksi dengan besaran mencapai 9-10 persen.
Jenis investasi tersebut, antara lain investasi trading gula rafinasi, tepung, minyak goreng, dan lain-lain. EI merupakan korban investasi trading gula rafinasi dengan total kerugian sebesar Rp3 miliar, sedangkan GS mengalami kerugian Rp17 miliar
Sejak gagal bayar, para korban sudah meminta YH menyelesaikan tanggung jawabnya. Namun, hal itu tak pernah dilakukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)