Ilustrasi penganiayaan. Foto: Dok/Medcom.id
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Dok/Medcom.id

GP Ansor Kawal Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Dirjen Pajak

Rahmatul Fajri • 22 Februari 2023 16:34
Jakarta: Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta akan mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO alias David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta Syamsul Sammy mengatakan, pihaknya akan mendorong pelaku diproses secara hukum.
 
"GP ansor akan mengawal kasus ini dan tidak ada kata damai bagi pelaku," kata Syamsul, ketika dihubungi, Rabu, 22 Februari 2023.

Syamsul mengatakan pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Pasalnya, korban merupakan bagian dari keluarga besar GP Ansor.
 
"Kita mendampingi korban atau saksi atas perintah ketua GP Ansor dan LBH GP Ansor pusat. Kira-kira begitu. Karena perbuatannya sudah keji sekali karena korban masih di bawah umur masih berusia 16 tahun," katanya.
 
Baca juga: Sri Mulyani Marah Besar Anak Pejabat Kemenkeu Lakukan Penganiayaan

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban saat ini dalam keadaan kritis dan tengah dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala setelah dianiaya oleh pelaku.
 
"Kalau persis perbuatannya tidak ada yang melihat. Cuma kalau menurut di lokasi, posisi korban lagi posisi taubat, pas nunduk ada kemungkinan dipukul atau ditendang. Itu keterangan di lokasi," katanya.
 
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Ia mengatakan kepolisian telah menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
 
"Tersangka MDS telah ditahan," ujar Ade dalam keterangannya, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Baca juga: Viral Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Remaja di Jaksel, Ini Pemicunya

Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
 
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.
 
CDO mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.
 
"Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tutupnya.
 
Sedangkan pelaku diamankan oleh security kompleks dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan