Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 10 April 2023. Dia bungkam usai dimintai keterangan oleh penyidik.
Rafael tidak menanggapi pertanyaan wartawan soal penggunaan perusahaan konsultan pajak untuk menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK. Dia juga bungkam saat dimintai tanggapan soal vonis anak AG, pacar anaknya Mario Dandy, selama 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Rafael memilih langsung masuk ke mobil tahanan ketimbang menjawab pertanyaan. Penyidik dan pengawal tahanan pun langsung membawanya pergi.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa mantan pejabat Dirjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 10 April 2023. Dia bungkam usai dimintai keterangan oleh penyidik.
Rafael tidak menanggapi pertanyaan wartawan soal penggunaan perusahaan konsultan pajak untuk menerima
gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK. Dia juga bungkam saat dimintai tanggapan soal vonis anak AG, pacar anaknya Mario Dandy, selama 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Rafael memilih langsung masuk ke mobil tahanan ketimbang menjawab pertanyaan. Penyidik dan pengawal tahanan pun langsung membawanya pergi.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)