Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebanyak empat pihak dipanggil.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.
Keempat saksi ialah karyawan swasta Jinnawati dua ibu rumah tangga Nanan Hadiretna dan Thio Ida. Kemudian, perwakilan dari manager marketing Apartemen Signature Park Grande.
KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perkara.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90.000 kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mulai memanggil saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebanyak empat pihak dipanggil.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang
penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.
Keempat saksi ialah karyawan swasta Jinnawati dua ibu rumah tangga Nanan Hadiretna dan Thio Ida. Kemudian, perwakilan dari manager marketing Apartemen Signature Park Grande.
KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perkara.
KPK menduga
Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90.000 kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)