Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate bakal menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G hari ini, 4 Juli 2023. Pembelaan itu bakal dilakukan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Agenda untuk eksepsi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 4 Juli 2023.
Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Pembacaan eksepsi itu bakal terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Johnny G Plate membantah terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia bakal membuktikan pengakuannya.
"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny telah mempelajari seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Kuasa hukumnya akan mengambil opsi eksepsi.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif
Johnny G Plate bakal menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus
dugaan korupsi pembangunan BTS 4G hari ini, 4 Juli 2023. Pembelaan itu bakal dilakukan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Agenda untuk eksepsi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 4 Juli 2023.
Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Pembacaan eksepsi itu bakal terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Johnny G Plate membantah terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia bakal membuktikan pengakuannya.
"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny telah mempelajari seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Kuasa hukumnya akan mengambil opsi eksepsi.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)