Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Digugat ke MK, Masa Berlaku STNK dan TNKB Diminta Seumur Hidup

Media Indonesia • 11 Mei 2023 21:21
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinilai inkonstitusional.
 
Dalam persidangan, pemohon yakni Arifin Purwanto mempersoalkan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan pemohon dan tidak ada dasar hukum yang melandasi perpanjangan STNKB dan TNKB tiap lima tahun. 
 
“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya,” ujar Arifin dalam ruang sidang, Kamis, 11 Mei 2023.

Gugatan tersebut didasari oleh lambatnya penerbitan STNKB selama tiga bulan setelah melakukan perpanjangan STNKB dan membayar pajak tahunan di kantor samsat. Dirinya mengatakan harus menunggu selama tiga bulan, yakni 10 Juli 2023. 
 
Baca juga: Dishub-Polda Jakarta Bahas Kepemilikan Garasi untuk Syarat Perpanjang STNK

 
Selain itu, Pemohon merasa dirugikan lantaran dalam memperpanjang STNK turut serta menghadirkan kendaraan. Sehingga dirinya harus menempuh perjalanan Surabaya-Madiun yang memakan waktu cukup lama.
 
Atas dasar tersebut, Pemohon mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya layaknya sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984. Dirinya mengusulkan agar nomor seri STNKB dibuat sama dengan NIK KTP, bahkan dilengkapi dengan foto pemilik. Hal ini dinilai untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.
 
“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” ungkap Arifin. (Sarah Ruhendi)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan