Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra

Dipanggil Sebagai Tersangka Perintangan, Pengacara Lukas Enembe Sindir KPK Pakai Baju Toga

Candra Yuri Nuralam • 09 Mei 2023 11:22
Jakarta: Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia menyambangi KPK menggunakan baju toga.
 
Roy menyebut baju itu sengaja digunakan untuk menyindir KPK. Pemakaian baju itu juga sebagai simbolis karena advokat ditersangkakan oleh Lembaga Antikorupsi.
 
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana undang-undang," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2023.

Roy menyayangkan KPK menetapkannya sebagai tersangka hanya dengan acuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut dia, ada aturan lain yang menjelaskan advokat tidak bisa diproses jika tengah membela kliennya.
 
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," ucap Roy.
 
Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe, Roy Rening Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
 
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
 
Roy sudah dicegah KPK dalam kasus ini. Dia diduga sengaja menyarankan Lukas agar tidak kooperatif dalam penanganan perkaranya.
 
"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (saran) pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ucap Ali.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan