Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/MI/Adam Dwi
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming/MI/Adam Dwi

Berita Terpopuler Nasional

Mardani Maming Dihukum Penjara 10 Tahun hingga Penyuap Rektor Unila Dikerangkeng

M Sholahadhin Azhar • 11 Februari 2023 07:25
Jakarta: Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Mardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar  Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut dilansir pada Jumat, 10 Februari 2023.
 

Baca: Terbukti Secara Sah Menerima Suap, Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara


Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman pembayaran uang pengganti kepada Mardani sebesar Rp110.604.731.752. Pemberitaan terkait Mardani Maming menjadi terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id pada Jumat, 10 Februari 2023.
 
Berita populer selanjutnya yakni koalisi partai politik. Pengamat politik Emrus Sihombing menilai gabungan antara Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bisa saja terwujud. Sebab koalisi keduanya sangat cair dan mempunyai kesepakatan politik.
 
"Ini kan kerja sama politik, bisa saja terjadi. Peluang kedua koalisi ini bergabung terbuka lebar," kata Emrus saat dihubungi, Jumat, 10 Februari 2023.
 

Baca: Gabungan KIB dan KKIR, Airlangga dan Prabowo Nominasi Pasangan Pilpres


Selanjutnya, banyak sobat Medcom.id mengakses pemberitaan terkait hukuman penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Terdakwa Andi Desfiandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung. Upaya hukum itu dilakukan setelah putusan penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 

Baca: Penyuap Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung


"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Februari 2023.
 
Pemberitaan terkait Mardani Maming, koalisi partai politik, hingga kasus suap Rektor Unila terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan