KPK menahan wiraswasta Liem Sin Tiong, penyuap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menahan wiraswasta Liem Sin Tiong, penyuap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Tersangka Baru Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

Candra Yuri Nuralam • 30 Maret 2023 17:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan wiraswasta Liem Sin Tiong hari ini, 30 Maret 2023. Dia merupakan tersangka baru pemberi suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
 
"Tim penyidik menahan LST (Liem Sin Tiong) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 
Liem bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Upaya paksa itu bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.

Dalam kasus ini, Liem merupakan pemilik PT VCK bersama dengan Ivana Kwelju yang sudah divonis dalam kasus suap ini. Keduanya mendapatkan paket proyek yang ditetapkan langsung oleh Tagop dengan cara memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum. Padahal, proses pengadaannya belum dilaksanakan.
 
Keduanya juga diduga telah mengirimkan Rp200 juta kepada Tagop sebagai tanda jadi pada Februari 2015. Uang itu diserahkan melalui rekening milik pihak swasta Johny Rynhard Kasman.
 
"Dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP Bursel'," ucap Asep.
 
Baca: Rafael Tersangka Gratifikasi, Pencarian Bukti Terus Dilakukan

PT VCK kemudian memenangkan proyek berdasarkan proses lelang yang dibuat formalitas pada Agustus 2015. Liem dan Ivana kemudian mengajukan surat pembayaran dengan uang muka 20 persen dari nilai kontrak total Rp600 juta.
 
"Dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagai perintah awal TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)," ujar Asep.
 
Kontak pengerjaan PT VCK berakhir pada Desember 2015. Liem dan Ivana lantas mengirimkan Rp200 juta ke Tagop melalui rekening Johny.
 
"Dengan keterangan pada slip pengiriman 'u/ DAK tambahan'," terang Asep.
 
Proyek yang dikerjakan PT VCK tidak kelar sampai kontrak benar-benar berakhir. Sementara itu, uang yang sudah diterima Tagop dipakai untuk kepentingan pribadinya.
 
"Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta," ujar Asep.
 
Liem disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan