Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur. Medcom.id/Candra Yuri
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur. Medcom.id/Candra Yuri

Asep Guntur Ceritakan Pengunduran Dirinya usai OTT di Basarnas

Candra Yuri Nuralam • 12 Agustus 2023 04:24
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menceritakan keputusannya mundur usai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Dia mengaku sudah mengirimkan surat resmi ke Lembaga Antirasuah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
"Secara administratif pada hari ini Senin, tanggal 31 Juli saya sudah menyerahkan surat pengunduran diri saya ke pimpinan KPK, saya tembuskan ke Pak Kapolri," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
 
Asep menjelaskan surat yang dikirimkannya sudah dibalas oleh KPK dan Sigit. Kedua pihak menolak permintaan itu.

Dia juga menyebut instansinya sudah berperilaku baik dalam menyelesaikan polemik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan penyelidik saat OTT di Basarnas. Pegawai terkait dikumpulkan tak lama setelah pernyataan komisioner itu viral.
 
"Ke internal di hari Seninnya, kami sudah dikumpulkan di ruangan ini (Gedung Juang KPK), ada audiensi dengan seluruh pegawai KPK," ujar Asep.
 
KPK juga dinilai menyelesaikan masalah dengan berkoordinasi dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Sigit. Karenanya, dia menilai polemik itu sudah selesai.
 
"Hasilnya rekan-rekan bisa lihat, hasilnya penegakan hukum tindak pidana korupsi terkait OTT Basarnas berjalan dengan lancar, koordinasi berjalan dengan baik," ucap Asep.
 
Asep menerima penolakan pengunduran dirinya. Dia kini memilih untuk fokus menyelesaikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
 
"Jadi kita dukung," kata Asep.
 
Baca juga: KPK Serahkan Mobil Terkait OTT Basarnas ke Puspom TNI

 
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
 
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan