medcom.id, Jakarta: Pengelolaan barang sitaan menjadi tantangan bagi para penegak hukum. Persoalan ini bukan hanya menyasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi juga Kepolisian dan Kejaksaan.
"Ini memang tantangan penegak hukum untuk pengelolaan secara keseluruhan," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2017.
Febri menjelaskan, penitipan barang sitaan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) tak hanya dilakukan oleh KPK. Polisi dan Kejaksaan pun demikian.
Dia menyebut, jika DPR benar-benar mau agar barang sitaan dikelola dengan baik, salah satunya dengan memperkuat rupbasan. Pasalnya, selama ini, Rupbasan jarang diperhatikan.
"Fungsi, anggaran, sumber daya rupbasan itu perlu diperkuat agar ke depan tidak hanya untuk KPK, tapi juga untuk Kepolisian dan Kejaksaan juga," tegas dia.
Hal ini diperlukan karena Komisi Antirasuah mulai serius menggarap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus TPPU, korporasi dapat disita. Pengelolaan korporasi yang disita seharusnya menjadi perhatian DPR jika ingin memperkuat pengelolaan barang sitaan.
"Siapa yang akan mengelola (korporasi sitaan), bagaimana agar nilai sahamnya agar tidak turun dan segala macam," beber dia.
Febri mengaku, KPK sedianya bekerja sama dengan rupbasan dalam mengelola barang sitaan hasil korupsi. Namun, ia menyebut tak semua hasil sitaan tersebut diserahkan ke Rupbasan.
Menurut Febri, dari hasil koordinasi Komisi Antirasuah dengan rupbasan, ditemukan beberapa persoalan dalam pengelolaan barang sitaan. Hal itu terkait masalah keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana rupbasan.
Ia menuturkan, jika semua barang sitaan dititipkan ke Rupbasan, bukan tidak mungkin risiko kerugian negara timbul. Musababnya, semua barang sitaan tersebut harus dikelola dengan baik agar nilai harganya tidak turun.
Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu sebetulnya juga memiliki unit tersendiri yang mengurus dan mengelola barang-barang sitaan. Unit ini mengelola barang-barang sitaan yang tidak dititipkan ke rupbasan.
Cara mengelola dan merawat barang sitaan pun tak bisa diseragamkan. Perawatan tiap barang sitaan antara satu dengan yang lain jelas berbeda.
"Tergantung kebutuhannya. Kalau tanah kan tidak perlu dirawat seperti mobil, tapi harus diberikan pagar. Kalau rumah mungkin beda lagi, kalau mobil beda lagi, termasuk servis segala macam," pungkas dia.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR berniat mengklarifikasi sejumlah hal ke KPK. Salah satunya adalah aset-aset sitaan di rupbasan.
Setelah mendengar keterangan dari kepala rupbasan di lima wilayah DKI Jakarta, Pansus mengetahui jika aset sitaan tersebut tak langsung dilelang setelah mendapat kekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, Pansus juga berniat mengklarifikasi mengenai keberadaan uang hasil sitaan pada operasi tangkap tangan (OTT).
medcom.id, Jakarta: Pengelolaan barang sitaan menjadi tantangan bagi para penegak hukum. Persoalan ini bukan hanya menyasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi juga Kepolisian dan Kejaksaan.
"Ini memang tantangan penegak hukum untuk pengelolaan secara keseluruhan," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2017.
Febri menjelaskan, penitipan barang sitaan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) tak hanya dilakukan oleh KPK. Polisi dan Kejaksaan pun demikian.
Dia menyebut, jika DPR benar-benar mau agar barang sitaan dikelola dengan baik, salah satunya dengan memperkuat rupbasan. Pasalnya, selama ini, Rupbasan jarang diperhatikan.
"Fungsi, anggaran, sumber daya rupbasan itu perlu diperkuat agar ke depan tidak hanya untuk KPK, tapi juga untuk Kepolisian dan Kejaksaan juga," tegas dia.
Hal ini diperlukan karena Komisi Antirasuah mulai serius menggarap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus TPPU, korporasi dapat disita. Pengelolaan korporasi yang disita seharusnya menjadi perhatian DPR jika ingin memperkuat pengelolaan barang sitaan.
"Siapa yang akan mengelola (korporasi sitaan), bagaimana agar nilai sahamnya agar tidak turun dan segala macam," beber dia.
Febri mengaku, KPK sedianya bekerja sama dengan rupbasan dalam mengelola barang sitaan hasil korupsi. Namun, ia menyebut tak semua hasil sitaan tersebut diserahkan ke Rupbasan.
Menurut Febri, dari hasil koordinasi Komisi Antirasuah dengan rupbasan, ditemukan beberapa persoalan dalam pengelolaan barang sitaan. Hal itu terkait masalah keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana rupbasan.
Ia menuturkan, jika semua barang sitaan dititipkan ke Rupbasan, bukan tidak mungkin risiko kerugian negara timbul. Musababnya, semua barang sitaan tersebut harus dikelola dengan baik agar nilai harganya tidak turun.
Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu sebetulnya juga memiliki unit tersendiri yang mengurus dan mengelola barang-barang sitaan. Unit ini mengelola barang-barang sitaan yang tidak dititipkan ke rupbasan.
Cara mengelola dan merawat barang sitaan pun tak bisa diseragamkan. Perawatan tiap barang sitaan antara satu dengan yang lain jelas berbeda.
"Tergantung kebutuhannya. Kalau tanah kan tidak perlu dirawat seperti mobil, tapi harus diberikan pagar. Kalau rumah mungkin beda lagi, kalau mobil beda lagi, termasuk servis segala macam," pungkas dia.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR berniat mengklarifikasi sejumlah hal ke KPK. Salah satunya adalah aset-aset sitaan di rupbasan.
Setelah mendengar keterangan dari kepala rupbasan di lima wilayah DKI Jakarta, Pansus mengetahui jika aset sitaan tersebut tak langsung dilelang setelah mendapat kekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, Pansus juga berniat mengklarifikasi mengenai keberadaan uang hasil sitaan pada operasi tangkap tangan (OTT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)