medcom.id, Jakarta: Pengacara First Travel Deski mengaku ada beberapa investor yang akan membeli First Travel. Nantinya, kucuran dana yang didapat diyakini bisa memberangkatkan jemaah umrah.
"Kita ada investor sebenarnya untuk menguatkan First Travel. Wong, dulu saja Andika dan Anniesa (pemilik First Travel) tak punya modal bisa berangkatkan jemaah kok," kata Deski di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 29 September 2017.
Deski tak ingin blak-blakkan siapa saja investor yang dimaksud. Padahal, para jemaah berkali-kali meminta Deski memaparkan satu per satu investor yang dimaksud.
Namun, ia hanya menyatakan sedikitnya ada 3 bentuk invetor yang ditawarkan. Pertama, investor yang bekerja sama dengan First Travel dengan keuntungan dibagi dua.
"Kedua, pembelian saham First Travel tak lebih dari 50 persen. Dan terakhir ada investor yang ingin membeli seluruh First Travel dengan Andika dan Anisa bekerja pada investor tersebut," jelas Deski.
Dalam persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), jemaah tak percaya jaminan investor yang disebut pengacara First Travel. Jemaah meminta First Travel merinci jelas masing-masing investor yang dimaksud ke dalam nota perdamaian.
"Kami enggak mau dibohongi lagi. Kami hanya ingin memastikan investor yang dimaksud tidak lagi berhubungan dengan money laundry atau penipuan apa pun," kata seorang jemaah.
medcom.id, Jakarta: Pengacara First Travel Deski mengaku ada beberapa investor yang akan membeli First Travel. Nantinya, kucuran dana yang didapat diyakini bisa memberangkatkan jemaah umrah.
"Kita ada investor sebenarnya untuk menguatkan First Travel.
Wong, dulu saja Andika dan Anniesa (pemilik First Travel) tak punya modal bisa berangkatkan jemaah kok," kata Deski di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 29 September 2017.
Deski tak ingin blak-blakkan siapa saja investor yang dimaksud. Padahal, para jemaah berkali-kali meminta Deski memaparkan satu per satu investor yang dimaksud.
Namun, ia hanya menyatakan sedikitnya ada 3 bentuk invetor yang ditawarkan. Pertama, investor yang bekerja sama dengan First Travel dengan keuntungan dibagi dua.
"Kedua, pembelian saham First Travel tak lebih dari 50 persen. Dan terakhir ada investor yang ingin membeli seluruh First Travel dengan Andika dan Anisa bekerja pada investor tersebut," jelas Deski.
Dalam persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), jemaah tak percaya jaminan investor yang disebut pengacara First Travel. Jemaah meminta First Travel merinci jelas masing-masing investor yang dimaksud ke dalam nota perdamaian.
"Kami enggak mau dibohongi lagi. Kami hanya ingin memastikan investor yang dimaksud tidak lagi berhubungan dengan money laundry atau penipuan apa pun," kata seorang jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)