medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani, masih meyakini perkaranya tidak memenuhi unsur pidana. Ia berharap jaksa batal memberikan dakwaan.
"Pelimpahan ini belum tentu persidangan, berkas dan barang bukti masih pelimpahan. Kita harapkan bisa jadi tidak lanjut sidang. Nanti jaksa akan mencermati lebih lanjut," kata pengacara Buni, Aldwin Rahadian, di Mapolda Metro Jaya, Senin 10 April 2017.
Buni sekitar pukul 10.00 WIB telah menyambangi Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Dia menandatangani nota pelimpahan tahap dua, yakni berkas perkara dan barang bukti, dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok.
"Kita hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro," ujar Aldwin.
Aldwin memastikan, Buni akan kooperatif menjalani kelanjutan kasus ini. Menurut dia, jaksa tidak perlu dilakukan penahanan.
Baca: Kejati Jabar Siapkan 7 Jaksa untuk Kejar Buni Yani
Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, Facebook. Pidato itu disampaikan di Kepulauan Seribu, September 2016.
Dia mengaku, mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Atas tindakan, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani, masih meyakini perkaranya tidak memenuhi unsur pidana. Ia berharap jaksa batal memberikan dakwaan.
"Pelimpahan ini belum tentu persidangan, berkas dan barang bukti masih pelimpahan. Kita harapkan bisa jadi tidak lanjut sidang. Nanti jaksa akan mencermati lebih lanjut," kata pengacara Buni, Aldwin Rahadian, di Mapolda Metro Jaya, Senin 10 April 2017.
Buni sekitar pukul 10.00 WIB telah menyambangi Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Dia menandatangani nota pelimpahan tahap dua, yakni berkas perkara dan barang bukti, dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok.
"Kita hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro," ujar Aldwin.
Aldwin memastikan, Buni akan kooperatif menjalani kelanjutan kasus ini. Menurut dia, jaksa tidak perlu dilakukan penahanan.
Baca: Kejati Jabar Siapkan 7 Jaksa untuk Kejar Buni Yani
Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, Facebook. Pidato itu disampaikan di Kepulauan Seribu, September 2016.
Dia mengaku, mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Atas tindakan, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)