Berawal dari Bambang Widjajanto, kemudian Adnan Pandu Praja dan terakhir Abraham Samad berurutan dilaporkan. Bambang sudah berstatus tersangka.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mendesak kepolisian agar bijak dalam menyikapi pelaporan terhadap Komisioner KPK. Jangan sampai apa yang dialami Bambang, ditangkap dan jadi tersangka, juga dirasakan Samad dan Adnan.
"Saya wanti-wanti penanganan (pelaporan) agar bijak," kata Zainal di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Zainal pun berharap polisi tak terburu-buru menetapkan Samad dan Adnan sebagai tersangka.
"Kalau ditangani sama seperti Bambang, saya yakini itu upaya sistematis, " kata Zainal.
Seperti diketahui, satu demi satu Komisioner KPK dilaporkan ke Mabes Polri. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menjelaskan, yang pertama menjadi terlapor dan bahkan segera menjadi tersangka adalah Bambang Widjojanto. Itu terjadi pada Jumat (23/1/2015).
Hal ini kemudian disusul pelaporan Adnan Pandu Praja pada Sabtu (24/1/2015) dan Abraham Samad pada hari ini. Kini, tinggal komisioner KPK Zulkarnain yang belum jadi terlapor di Mabes Polri.
"Kemudian, menyusul Pak Zulkarnain dilaporkan, maka sempurnalah pelaporan ini sangat sempurna jasi akhirnya semua pimpinan KPK akhirnya menjadi terlapor," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, kini tinggal bagaimana Mabes Polri memperlakukan laporan itu. Pasalnya, ini juga menyangkut masa depan para pimpinan itu di lembaga antirasuah.
"Tergantung Mabes Polri apakah dapat cepat ditindaklanjuti dengan cepat dengan bukti-bukti yang konfirm yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka. Ini akan menyusul nonaktif, pemberhentian sementara satu demi satu pimpinan KPK," pungkas Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id