Sutan Bhatoegana--MI/ROMMY PUJIANTO
Sutan Bhatoegana--MI/ROMMY PUJIANTO

Sutan: Abraham Samad & BW Zalimi Saya

Meilikhah • 27 Juli 2015 19:03
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dituntut jaksa pidana kurungan selama 11 tahun penjara. Sutan mengganggap bahwa dirinya dizalimi pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).
 
"Saya enggak melihat 11 tahunnya. Saya menyampaikan moral, saya dizalimi, dibikin tersangka tanpa bukti. (Dizalimi) Abraham Samad dan kawan-kawannya, dan BW itu, zaman mereka saya ditersangkakan," kata Sutan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
 
Menurut dia, nasib serupa juga menimpa Anas Urbaningrum dan Miranda Goeltom. Padahal, kedua orang tersebut tak bersalah.

Sutan rela menerima hukuman penjara jika memang dirinya bersalah. Melakukan korupsi. Tapi, kalau tidak bersalah, dia minta dibebaskan. "Kalau saya salah, silakan adili. Tapi kalau tidak, bebaskan saya. Jangan karena melindungi lembaga korupsi (KPK) saya dikorbankan," jelas Sutan.
 
Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Tipikor menuntut Sutan dengan hukuman 11 tahun penjara. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu pun diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Hal-hal yang memberatkan Sutan dalam tuntutan tersebut di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara.
 
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
Dia didakwa menerima uang dari Waryono Karno sebesar USD140.000 dalam pembahasan APBN 2013 Kementerian ESDM. Anggota fraksi Demokrat itu juga didakwa menerima hadiah lain, yaitu 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai USD200.000 dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
 
Politikus 'ngeri-ngeri sedap' itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>